You are currently viewing STRATEGI INOVASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK BPCB JAWA TENGAH

STRATEGI INOVASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK BPCB JAWA TENGAH

A. Latar Belakang
Pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, sudah tentunya suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruh masyarakat yang membutuhkannya, dan yang paling penting lagi adalah bagaimana masyarakat dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka.
BPCB Jateng memiliki wilayah kerja yang meliputi 29 kabupaten, dan 6 kota yang didalamnya terdapat situs cagar budaya maupun potensi-potensi temuan diduga cagar budaya. Keberadaan situs dan potensi cagar budaya tersebut berada di tengah kehidupan masyarakat baik yang telah mengetahui perihal cagar budaya ataupun belum mengetahuinya. Situs dan potensi cagar budaya ini sudah ada yang dikelola dengan baik dan dan belum terkelola, masing-masing memiliki dinamika permasalahan yang harus dengan cepat ditangani.
Bertolak dari sini, masyarakat memerlukan pelayanan informasi yang memadai demikian pula pemerintah dapat dengan cepat memperoleh informasi tentang dinamika yang terjadi di wilayah kerja BPCB Jateng. Peningkatan kecepatan, ketepatan, dan kemudahan sarana layanan informasi sangat dibutuhkan. Dalam perkembangannya berawal dari system manual ke digitalisasi informasi yaitu merubah berbagai informasi dari format analog menjadi format digital sehingga lebih mudah diproduksi, disimpan, dikelola dan didistribusikan. Pada implementasinya kedua system tersebut harus dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan pengetahun masyarakat pengguna layanan.
Oleh karena itu BPCB Jawa Tengah, memberi pilihan-pilihan yang dianggap paling cepat dapat merespon dinamika masyarakat yang terkait dengan pelayanan yang diperlukan. Oleh karena itu BPCB Jateng menyusun beberapa strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan public, sehingga pada akhirnya tujuan dari pelaksanaan pelayanan publik itu dapat tercapai dan memberikan tingkat kepuasan kepada masyarakat yang menerimanya.


B. Pengertian

  1. Inovasi adalah proses kreatif dalam melakukan penemuan baru yang berbeda dan/atau modifikasi dari yang sudah ada.
  2. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perUndangUndangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  3. Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/ modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi, tetapi dapat berupa inovasi hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang ada.

C. Prinsip Layanan Publik

  1. Prinsip Kesederhanaan: Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
  2. Prinsip Kejelasan: Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik. Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik. Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
  3. Prinsip Kepastian Waktu: Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
  4. Prinsip Akurasi: Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
  5. Prinsip Keamanan: Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
  6. Prinsip Tanggung Jawab: Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
  7. Prinsip Kelengkapan Sarana dan Prasarana: Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja, dan pendukung lainnya yang memadai, termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).
  8. Prinsip Kemudahan Akses: Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
  9. Prinsip Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan : Pelaksana pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
  10. Prinsip Kenyamanan : Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.

D. Tujuan

  1. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

E. Sasaran

  1. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. Terwudunya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

F. Strategi Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Layanan Publik

  1. Menyusun Standar Pelayanan Publik dengan tolok ukur pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur (permenpan dan RB nomor 15/2014).
  2. Digitalisasi Informasi Pelayanan Publik Terpadu BPCB Jateng
  3. Pelayanan Front Office
  4. Pelayanan E-Office
  5. Narasi Virtual Candi Plaosan
  6. Aplikasi online perijinan pemanfaatan cagar budaya (bpcbjateng.id)
  7. Aplikasi online pelayanan data dan informasi (bpcbjateng.id)
  8. Aplikasi online pelayanan perpustakaan (bpcbjateng.id)
  9. Pelayanan informasi melalui media sosial