You are currently viewing STANDAR PELAYANAN  LAYANAN INFORMASI DAN DATA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH

STANDAR PELAYANAN LAYANAN INFORMASI DAN DATA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH

I. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan ijin layanan informasi dan data melalui surat dan posel ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
  2. Fotokopi identitas diri (KTP/ SIM/ Paspor/ Kartu Mahasiswa/ Kartu Siswa)
  3. Menyertakan nomor telpon yang dapat dihubungi

II. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Masyarakat mengirimkan surat permohonan ijin layanan informasi dan data melalui surat atau posel.

  1. Permohonan ijin melalui surat (diantar sendiri oleh pemohon, pos, email) diterima oleh urusan umum kemudian diberi lembar disposisi untuk disampaikan kepada kepala
  2. Kepala mengkaji, menyetujui surat permohonan dan memberi disposisi ke kelompok kerja yang terkait dengan layanan informasi dan data yang diminta. ( Kelompok kerja Publikasi dan Pemanfaatan)
  3. Urusan umum menerima lembar disposisi dari kepala, menggandakan , mengarsip dan menyampaikan kepada kelompok kerja Publikasi dan Pemanfaatan
  4. Kelompok kerja Publikasi dan Pemanfaatan menerima lembar disposisi dan membalas surat kepada pemohon.
  5. Kelompok kerja publikasi dan pemanfaatan menyampaikan surat balasan yang telah di setujui kepala (tanda tangan dan stampel) kepada pemohon
  6. Kelompok kerja publikasi dan pemanfaatan membuat janji dengan pemohon
  7. Kelompok kerja Publikasi dan Pemanfaatan melayani permohonan permintaan informasi dan data.

III. Jangka waktu penyelesaian

Surat  : 3 hari       Surel    : 3 hari

IV. Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

V. Produk pelayanan    

Jasa

VI. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

Jl. Manisrenggo Km 01 Prambanan Klaten Jawa Tengah

Telpon/Fax : 0274 496413

Email : bpcbjateng.umum@gmail.com