Klaten-BPCBJateng Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah segera merespon Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasaan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/Kantong Plastik dengan deklarasi. Deklarasi oleh Kepala BPCB Jateng beserta staf dilakukaan pada Rabu (15/01/2020) dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan evaluasi program kerja 2019 dan menyongsong program kerja 2020.
Sampah plastik telah lama menjadi isu lingkungan yang menakutkatkan di Indonesia. Selain mengotori dan menimbulkan permasalahan lingkungan di daratan, sampah plastik juga telah menyebar di wilayah laut indonesia dan cukup mengganggu ekosistem. Surat Edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan semakin membulatkan tekat BPCB Jateng untuk ikut serta peduli tentang isu lingkungan ini.
Acara diawali dengan sambutan dan pembacaan ini surat edaran Menteri Pendidikan oleh Kepala BPCB Jateng. Dalam surat edaran kepada: Semua Direktur Jencleral; Inspektur Jenderal; Semua Kepala Badan; Semua Pimpinan Unit Utama; Semua Kepala Pusat; trdepala. Sekretariat Lembaga Sensor Film; dan Semua Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disampaikan bahwa:
- Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti:
piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau
kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing. - Di daiam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di
kantor tidak menggunakan pembungkus makana:r/kemasan minuman
plastik. - Menyediakan dispenser dan/atau teko air minum: dan gelas minum di setiap
ruang kerja/ ruang pertemuan / ruang rapat / aula. - Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari
kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan
penggunaan botol minum/ tumbler sebagai alat minum dan membawa alat
makan pribadi. - Meningkatkan penggurlaar kantong yang dapat digunakan kembali (reusable
bag) dalam aktivitas juai beli di area kantin Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. - Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan
lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan,
dan kegiatan sejenis lainnya.
Setelah pembacaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPCB Jateng bersama perwakilan staf mendeklarasikan pengurangan sampah plastik dengan pembagian sedara simbolis perlatan makan dan minum yang ramah lingkungan dan dapat di gunakan secara berulang-ulang.