Prasasti Kota Kapur: Hunian yang Ditaklukan

0
2234
ririfahlen/bpcbjambi

Bukti tertulis tertua yang mengindikasikan adanya hunian di Pulau Bangka adalah Prasasti Kota Kapur. Ditemukan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Prasasti yang bertanggal 28 April 686 Masehi ini dikeluarkan oleh Dapunta Hyang, pendiri kerajaan Sriwijaya, serta kutukan bagi yang melanggarnya. Keberadaan Prasasti Kota Kapur menjelaskan, pada abad ke-7 Masehi itu daerah Kota Kapur sudah berada dibawah kekuasaan Sriwijaya, wilayah Kota Kapur, di Bangka Selatan, sudah dihuni oleh sekelompok masyarakat. Mereka pemeluk agama Hindu. Temuan arkeologis berupa arca Wisnu dan Lingga berbentuk bulat telur, menunjukkan, mereka adalah pemuja Dewa Wisnu dan Siwa. Hunia kelompok masyarakat itu paling tidak sudah ada pada abad ke-5 sampai 6 Masehi.

Poster ini berjudul “Prasasti Kota Kapur: Hunian yang Ditaklukan”, poster ini dirancang dan didesain dalam rangka kegiatan Pameran Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi (BPCB Jambi ) pada Pameran Cagar Budaya- Maritim Bangka Belitung, di Gedung Hamidah Kota Pangkalpinang. Kegiatan pameran ini diselenggarakan pada tanggal 23 – 29 Agustus 2017. Pelaksanaan pameran ini merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Dokumentasi dan Publikasi BPCB Jambi dalam melaksanakan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi kekayaan peninggalan sejarah dan tinggalan cagar budaya bangsa dalam rangka menumbuhkan cinta tanah air dan memperkuat identitas bangsa.