Pemugaran Makam Raja Blongkod_Gorontalo

0
2298
Pemugaran Blongkod
Dokumentasi Kegiatan Pemugaran

Cagar budaya Makam Raja Blongkod merupakan situs kompleks makam yang secara administratatif masuk wilayah Desa Dunggala, Kecamtan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Secara astronomis Kompleks Makam Raja Blongkod terletak pada posisi 00o36’50,9” Lintang Utara dan 123o08’11,4” Bujur Timur dengan ketinggian 32 mdpl. Lingkungan situs berada didataran rendah yang dikelilingi ladang atau kebun penduduk.  Beberapa makam di situs ini dikelilingi pagar berbahan tipe BRC berukuran 12 m x 12 m. Terdapat 4 (empat) buah makam

Kegiatan pemugaran Makam Raja Blongkod yang telah dilaksanakan tahun 2014 lalu, dimaksudkan sebagai salah satu upaya pelindungan-bagian dari pelestarian-yang menitikberatkan pada kondisi fisik bangunan atau struktur makam nomor 1 dan 2 dan lingkungannya. Kondisi bangunan/struktur cagar budaya yang mengalami kerusakan (struktural dan arsitektural) dan pelapukan dikembalikan seperti semula dengan mempertimbangkan aspek arkeologis, teknis, dan historis dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian. Tujuan dari pemugaran Makam Raja Blongkod adalah mengembalikan kondisi fisik makam nomor 1 dan 2 melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabiltasi, restorasi, dan perawatan serta menyelaraskan lingkungannya agar dapat diapresiasi oleh masyarakat. Sasaran dari pemugaran Makam Raja Blongkod adalah makam nomor 1 dan 2 sehingga hasil dari pemugarannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.

Pelaksanaan pemugaran merupakan tahapan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan utama yang meliputi pemugaran bangunan atau struktur cagar budaya dan penataan lingkngannya. Untuk mewujudkan terlaksananya kegiatan yang efektif dan efisien, pemugaran dilakukan melalui tahapan pelaksanaan yang dikelompokkan kedalam pekerjaan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian. Melalui penulusuran secara sistematis faktor penyebab kerusakan, mekanisme proses dan gejala yang ditimbulkan, pemugaran dapat dilakukan dengan cara pemugaran total atau pemugaran parsial. Pemugaran total adalah upaya pengembalian kondisi fisik bangunan atau struktur cagar budaya yang rusak melalui proses pembongkaran struktur, sementara parsial hanya dilakukan sesuai kebutuhan saja. Pengembalian kondisi fisik bangunan atau struktur cagar budaya yang rusak baik dalam bentuk kerusakan arsitektural maupun struktural dapat dilakukan dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan mengawetkannya melalui pekerjaan meliputi :              

  • Rekonstruksi, adalah upaya mengembalikan bangunan dan struktur cagar budaya sebatas kondisi yang diketahui dengan tetap mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, dan tata letak, termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli.
  • Konsolidasi, adalah perbaikan terhadap bangunan dan struktur cagar budaya yang bertujuan memperkuat konstruksi dan menghambat proses kerusakan lebih lanjut.
  • Restorasi, yaitu serangkaian kegiatan yang bertujuan mengembalikan keaslian bentuk bangunan dan struktur cagar budaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  • Rehabilitasi, yaitu adalah upaya perbaikan dan pemulihan bangunan dan struktur cagar budaya yang kegiatannya dititik beratkan pada penanganan yang sifatnya parsial.