Pengertian Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010 :
“Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Bersifat Kebendaan
Berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan, dll. Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori Cagar Budaya.
Jenis Cagar Budaya
Ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. Pengertian dan kriteria masing-masing Cagar Budaya tersebut akan dibahas pada bahasan selanjutnya.
Berada Di Darat dan Di Air
Salah satu pembeda antara UURI No. 5 Tahun 1992 dengan UURI NO. 11 Tahun 2010 adalah diakomodirnya Cagar Budaya yang ada di air. Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan di darat dan/atau di air. Cagar Budaya yang harus dikelola dan dilestarikan bukan hanya Cagar Budaya yang ada di darat tapi juga yang ada di air. Dengan peraturan ini, maka istilah BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) sudah tidak berlaku lagi di mata hukum karena benda-benda dengan nilai penting tertentu yang ada di air termasuk pada kategori Cagar Budaya yang harus dilestarikan bukan kategori BMKT yang merupakan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Nilai Penting
Sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Kata penghubung “dan/atau” bermakna tidak berlaku komulatif. Artinya kelima nilai penting tersebut boleh dimiliki seluruhnya atau salah satu oleh suatu Cagar Budaya. Penentuan nilai penting ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan.
Nilai penting Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010 ini mengalami perkembangan dari undang-undang sebelumnya, yaitu UURI No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya yang hanya senyebutkan tiga nilai penting, yaitu sejarah, ilmu pengetahuan, dan agama.
Penetapan
Suatu benda dapat dikatakan Cagar Budaya jika sudah melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya.
Pengertian penetapan berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Disini jelas diatur bahwa yang berwenang untuk melakukan proses penetapan adalah pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah pusat yang selam ini terjadi. Penetapan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota harus berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tingat kabupaten/kota. Oleh karena itu sudah seharusnya setiap kabupaten/kota memiliki Tim Ahli Cagar Budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan pengapusan Cagar Budaya.
Mengenai sifat kebendaan, lokasi keberadaan, nilai penting, dan penetapan ini berlaku umum untuk setiap jenis Cagar Budaya, baik itu benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan Cagar Budaya
Penulis : Yuni Rahmawati-BPCB Banten.