Tugas dan Fungsi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas

BPCB mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya di wilayah kerjanya.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyelamatan dan pengaman cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  2. Pelaksanaan zonasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  4. Pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  6. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  8. Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB