Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan –
Tugas
BPCB mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya di wilayah kerjanya.
Fungsi
- Pelaksanaan penyelamatan dan pengaman cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan zonasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB