Studi Pencagarbudayaan Pura Puser Tasik Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli

0
4800

Pemintakatan Pura Puser Tasik Bangli

Kegiatan Studi Pencagarbudayaan Situs Pura Puser Tasik, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli dimaksudkan sebagai upaya awal dari pemerintah untuk memberikan perlindungan / status hukum  dari situs tersebut karena banyak mengandung  benda cagar budaya, serta lingkungannya melalui suatu penetapan Pencagarbudayaan yang memuat denah kawasan pura , yang kedepannya dapat  diperuntukan sebagai kawasan Cagar Budaya dengan segala  peruntukannya.

Adapun tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian terhadap situs dan lingkungannya dari kemungkingan adanya ancaman kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia terkait dengan pemanfaatannya atau penggunaannya yang tidak sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pelaksanaan kegiatan pencagarbudayaan terhadap Pura Puser Tasik berlangsung dari tanggal 25 september sampai dengan 1 oktober. Dengan susunan tim sebagai berikut :

  1. I Dewa Gede Maruti, SH                               : Ketua Tim
  2. I Gusti Ngurah Agung Wiratemaja,SS       : Pengumpul data Arkeologi
  3. Anak Agung Gede Raka                                : Pembaca Pesawat /Teodolit
  4. I Wayan Budi Suartama                               : Pencatat Pesawat
  5. I Ketut Darmawan                                         : Dokumentasi
  6. I Made Darmadi                                             : Pembantu
  7. I Made Rahman                                             : Pembantu

Pura Puser Tasik secara Administratif berlokasi diDusun Bangbang, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Dari Ibu Kota Kabupaten Bangli Pura ini berjarak ± 15 Kilometer       ke arah timur, dari Ibu Kota Provinsi Bali Pura ini berjarak ± 60 Kilometer. Pura ini berada pada daerah dataran tinggi dengan titik kordinat 50L0324659, UTM 9066788 dan 496 M diatas permukaan air laut .berada di pinggir jalan raya, lingkungan pura berada di daerah pemukiman penduduk dan diapit oleh areal persawahan yang cukup luas dan subur. Dengan batas – batas wilayah:

  •           Sebelah Utara                      : Desa Peninjauan
  •           Sebelah Selatan                  : Desa Nyanglan
  •           Sebelah Timur                      : Desa Nongan
  •           Sebelah Barat                      : Desa Undisan
candi kurung sebelum masuk ke jeroan pura
candi kurung sebelum masuk ke jeroan pura

Berdasarkan penuturan cerita masyarakat penyungsung Pura Puser Tasik, menceritakan bahwa Pura ini telah berdiri sejak masa pemerintahan kerajaan Bangli.           Menurut keyakinan masyarakat setempat secaratradisi Pura Puser Tasik ada hubungannya dengan keberadaan dari Pura Pusering Jagat yang ada di desa Pejeng Gianyar, Pura Besakih dan Pura klotok. Sesuai dengan filsafat dan mitologinya berfungsi sebagai tempat suci untuk memohon amerta serta penciptaan segala isi kehidupan dengan cara memutar bumi beserta samudranya ( Puser Tasik ). Berkenaan dengan hakekat pendirian Pura Puser Tasik, maka Dewa utama yang di puja  (distanakan) adalah Dewa Brahma dan Dewa Wisnu. Pemujaan terhadap Dewa Wisnu masih berkembang terutama dengan adanya kepercayaan terhadap sebidang halaman yang sangat dikramatkan di bagian Jeroan Pura Puser Tasik. Masyarakat setempat yang memuja Dewa Wisnu di Pura Puser Tasik menyebutnya dengan Ida Bhatara Ratu Gede Puseh.

Pada zaman kerajaan Bangli, sumber mata air yang keluar darisebuah lobang di areal jeroan pura di sumbat oleh penduduk setempat karena di khawatirkan sebagai penyebab banjir, yang di perkirakan akan menghanyutkan pemukiman warga yang ada di hilirnya. Dengan ditutupnya mata air tersebut maka rembesan aliran air ini beralih muncul di sebelah timur Pura Puser Tasik menjadi pancuran suci yang merupakan bagian dari kelengkapan upacara, yang digunakan oleh masyarakat sebagai sarana upacara yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali atau setiap 210 hari sekali yaitu pada hari Buda Keliwon Wuku Ugu. Mengingat belum diketemukannya sumber – sumber tertulis yang mengungkap  keberadaan dari Pura Puser Tasik sangatlah sulit untuk mengungkapkan asal usul atau sejarahnya, namun berdasarkan penuturan masyarakat setempat mempunyai kaitan dengan perkembangan dari kerajaan Bangli yaitu pada abad XVI – XVII Masehi.

Peninggalan Cagar Budaya yang tersimpan di Pura Puser Tasik sangat banyak jenisnya    yang terdiri dari : Arca Perwujudan sebanyak 29 buah, arca pendeta 2 buah, arca Ganesa 1 buah, arca burung Garuda 1 buah dan prahmen arca sebanyak 6 buah dari tinggalan Cagar Budaya yang tersimpan di pura ini akan di uraikan satu sebagai contoh, diantaranya sebagai berikut :

a. Arca Perwujudan, terbuat dari batu padas, sikap berdiri tegak diatas lapik, muka bulat, bagian kepala memakai mahkota berbentuk kirita makuta, telinga memakai anting, dari pinggang sampai pergelangan kaki memakai kain dengan hiasan motif garis –garis, pada bagian tangan memakai gelang masing – masing 3 buahdengan bentuk polos, kedua telapak tangan membawa bunga teratai kuncup.

b. Arca Pendeta, bahan batu padas dengan sikap berdiri tegak diatas lapik padma, dengan ciri (laksana) memakaihiasan upawita, rambut disanggul dengan ujung rambut menghadap keatas. Pada bagian punggungterdapat sandaran berhiaskan helaian bunga padma (teratai).

c. Arca Ganesa, bahan batu padas, sikap duduk bersila dengan ciri – ciri (laksana) : membawa kapak (parasu), kalung permata, patahan taring dalam mangkuk amerta. Dengan bagian ujung belelainya patah.

d. Arca burung Garuda, bahan batu padas, sikap berdiri tegak diatas lapik, bagian muka patah, terdapat lubang pada bagian kepala.

e. Arca Perwujudan (Budha), bahan padas, sikap duduk bersila diatas lapik padma.

f. Arca Perwujudan Bhatari( Dewi Ratih), bahan batu padas, dengan sikap berdiri tegak diatas lapik padma ganda, mahkotanya berhiaskan sinar praba.

Seperti pada umumnya kebanyakan Pura – pura yang ada di Bali terdiri atas tiga bagian atau Tri Mandala yaitu: Jeroan (halaman dalam), Jaba Tengah (halaman tengah) dan jaba sisi (halaman luar), demikian halnya pula dengan keberadaan Pura Puser Tasik yang memiliki tiga halaman yang masing – masing halaman dibatasi oleh tembok / penyengker, dari halaman jaba sisi terdapat sebuah candi bentar yang menghadap ke arah selatan, disamping kiri candi bentar terdapat sebuah bale kulkul, dan di depan candi bentar ini terdapat sebuah pelinggih yang menghadap utara. Menuju kebagian Jaba tengah harus melewati sebuah candi kurung yang cukup besar dan megah yang dihiasi dengan ukiran, pada bagian depan candi kurung yaitu tepatnya pada bagian atas pintu gerbang sisi luar terdapat huruf yang memuat tahun selesainya bangunan candi kurung ini yaitu dengan tulisan ” Selesai DD: 22 – 2 – 1930 ” dan pada bagian sisi dalam diatas pintu  terdapat tulisan “ C.W.NCOECLOENCKNJ.KTE “ pada jaba tengah ini terdapat bangunan Balai Pesanekan dan sebuah  wantilan, dari halaman jaba tengah menuju halaman jeroan harus melewati 2 buah  candi bentar dan paletasan, dan pada halaman jeroan sebagai halaman tersuci sebuah pura terdapat jajaran pelinggih dengan fungsi dan kedudukannya masing – masing.

tulisan yang tertera di bawah relief kala
tulisan yang tertera di bawah relief kala

Pura secara umum dapat di bagi atas menjadi : Pura pribadi (merajan,), Pura kawitan,pura punsional (propesi) , Pura khayangan Tiga, dan Pura Khayangan Jagat. Dari Pura – pura tersebut yang keberadaannya ada di tengah – tengah masyarakat, tentunya pura tersebut di ayomi oleh masyarakat setempat yang ada di sekitar pura. Pura Puser Tasik saat ini di sungsung atau di empon oleh masyarakat Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, dengan populasi penduduk ± Laki – laki 2447 jiwa dan perempuan 2454 jiwa, masyarakat inilah yang bertanggung jawab penuh terhadap pura misalnya: puja wali atau odalan pura, perbaikan pura, kebersihan serta pengamanan pura. Pura ini merupakan pura umum sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat melaksanakan aktifitas keagamaan di pura ini.

Kegiatan  Studi Pencagarbudayaan yang dilaksanakan di Pura Puser Tasik, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli bertujuan untuk merekam data teknis arkeologi yang terdiri dari: pengambilan foto, pembuatan denah pura, peta keletakan situs dan peta situasi.Data teknis ini dapat digunakan sebagai acuan dalam upaya program pelestarian dan perlindungan. Melalui data ini akan dapat menyusun suatu rancangan untuk menentukan dan membuat langkah selanjutnya untuk menentukan batasan – batasan zona yaitu: Zona inti, zona penyangga dan zona pengembangan, guna mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut dari kemungkinan adanya bangunan – bangunan yang merusak pandangan dari pura tersebut.

Berdasarkan hasil studi yang mengadopsi sumber – sumber tertulis maupun informasi dariberbagai pihakyang berkompeten dapat di pakai sebagai acuan untuk menentukan status Pura Puser Tasik, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli sebagai berikut: dari segi konsep Pura ini menunjukkan pengaruh masa klasik (Hindu – Budha) di Bali sekitar abad X – XIII Masehi hal ini di buktikan dengan tinggalan arkeologi yang tersimpan di pura ini yaitu: arca dan prahmen bangunan, hal ini menunjukkan bahwa pura ini pada masa lampau mempunyai peranan yang sangat penting dalam hal kehidupan sosial keagamaan.

kegiatan zonasi
kegiatan zonasi

Dari konsep pendirian dan temuan yang ada di Pura Puser Tasik menunjukkan statusnya sebagai Cagar Budaya yang perlu di lindungi dan mendapat perhatian dan dapat ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya sesuai kreteria yang tertuang dalam Undang – undang Cagar Budaya RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Peninggalan Cagar Budaya yang tersimpan di Pura PuserTasik, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli terdiri dari dua periode yaitu: periode Bali Kuna (X- XIII M) seperti arca perwujudan, sedangkan peninggalan pada masa Bali Madya (XIII – XIV M) seperti arca pendeta dan arca Ganesa.

Dengan adanya tinggalan Cagar Budaya yang ada di Pura Puser Tasik, yang memiliki nilai budaya cukup tinggi, maka pura ini layak di jadikan situs Cagar Budaya sesuai amanah dari Undang – Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 yaitu tentang Cagar Budaya.

Untuk langkah pelestariannya di harapkan peran serta masyarakat Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, selaku pengemong pura dapat memperhatikan dan memahami serta melestarikan tinggalan Cagar Budaya yang terdapat di pura tersebut sesuai amanah dari Undang – Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 yaitu tentang Cagar Budaya.