Studi Pemintakatan di Pura Dasar Buana Gelgel

0
3187
Pura Dasar Buana Gelgel
Pura Dasar Buana Gelgel

Kegiatan teknis arkeologis yang dilakukan pada Pura Dasar Buana Gelgel, Klungkung dilakukan untuk memberikan batasan zonasi dalam menentukan mintakat inti, mintakat pengembang dan mintakat penyangga dalam pelestarian. Pemintakatan yang diketuai oleh Andi Syarifudin, S.S ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 23 Januari 2014.

Terkait keberadaan Pura Dasar Buana, pura ini terletak di Desa Pegatepan, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Pura yang berjarak sekitar kurang lebih 3 Km ke arah barat dari Kota Klungkung. Di sekitar Pura Dasar Buana suhu udara sangat panas mungkin dipengaruhi oleh sirkulasi udara yang kurang baik dan kelilingi pemukiman penduduk.

Pura Dasar Buana Gelgel
Pura Dasar Buana Gelgel

Pura Dasar Buana merupakan salah satu Pura Dang Khayangan Jagat di Bali dibangun oleh Mpu Dwijaksara dari Kerajaan Wilatikta (Kerajaan Majapahit) pada tahun 1189 Caka atau tahun 1267 Masehi. Pura Dang Khayangan sendiri pada masa Kerajaan Majapahit digunakan untuk menghormati jasa-jasa pandita (guru suci).

Kegiatan di Pura Dasar Buana Gelgel
Kegiatan di Pura Dasar Buana Gelgel

Pemintakatan yang dilakukan pada Pura Dasar Buana Gelgel dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu;

  1. Mintakat Inti (Zoning I) merupakan kawasan yang melindungi dan tidak diperkenankan ada bangunan diatas situs, mintakat inti di situs Pura Dasar Buana ini dengan luas 5985 M²;
  2. Mintakat Penyangga (Zoning II), Pura Dasar Buana tidak dapat ditentukan karena sudah mepet dengan jalan raya, pasar dan perumahan penduduk;
  3. Mintakat Pengembangan (Zoning III), Pura Dasar Buana tidak dapat ditentukan karena sudah mepet dengan jalan raya, pasar dan perumahan penduduk