STUDI‌ ‌KONSERVASI‌ ‌CAGAR‌ ‌BUDAYA‌ ‌DI‌ ‌PURA‌ ‌PUSEH‌ ‌BELIBU,‌DESA‌ ‌KINTAMANI,‌ ‌KABUPATEN‌ ‌BANGLI,‌ ‌PROVINSI‌ ‌BALI

0
1690

I Gusti Ngurah Adnyana

Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali

______________________________________________________________________________

Pura Puseh Belibu Kintamani yang terletak di Kabupaten Bangli adalah salah satu objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan tangible yaitu warisan budaya yang berwujud konkret, dapat dilihat dan diraba oleh indra mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk mempertahankan warisan budaya agar tetap lestari dan berkelanjutan,  di samping memberikan manfaat bagi kebudayaan, tetapi juga memiliki nilai manfaat secara ekonomi. Pelestarian yang semula dipahami secara sempit hanya sebagai upaya perlindungan, kini diperluas tidak saja untuk maksud tersebut, tetapi terkait juga dengan upaya pengembangan dan pemanfaatan. Perluasan pemahaman ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tidak satupun unsur dari pengertian pelestarian itu yang berdiri sendiri, melainkan merupakan sebuah kesatuan yang saling mempengaruhi tanpa dapat dipisahkan. Hal ini dilakukan untuk  dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; memperkuat kepribadian bangsa; meningkatkan kesejahteraan rakyat; mempromosikan Cagar Budaya kepada masyarakat internasional.

Pelestarian terhadap Cagar Budaya ini dilakukan untuk mencegah secara fisik tentang kerusakan atau pemusnahan terhadap Cagar Budaya serta mengupayakan agar Cagar Budaya tetap eksis dari bahaya kepunahan, maka untuk itu perlu mempertahankan serta mengupayakan agar nilai-nilai budaya positif yang terkandung didalamnya dapat berkembang, sehingga dapat diwariskan secara terus menerus dalam rangka memperkuat jati diri bangsa. Hal inilah yang menjadi tantangan besar bagi para pengelola atau pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Cagar Budaya. Pengelolaan Cagar Budaya yang bukan hanya berdampak pada lestarinya Cagar Budaya, tetapi juga memberikan manfaat berupa kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap rancangan pengelolaan Cagar Budaya diharapkan memberikan ruang sekaligus peluang yang besar bagi masyarakat, untuk terlibat secara aktif. Hal ini dikarenakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya harus lebih ditingkatkan. Paradigma pengelolaan Cagar Budaya tidak hanya ditujukan untuk kepentingan akademik semata, tetapi harus meliputi kepentingan ideologi dan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mencapai ketiga kepentingan tersebut diperlukan sinergi, antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta. Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin keseimbangan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Studi Konservasi di Pura Puseh Belibu dimaksudkan untuk merekam kondisi keterawatan Cagar Budaya, dalam upaya merencanakan langkah pelestarian dalam bentuk konservasi. Sedangkan tujuannya adalah untuk dapat mempertahankan pelestarian terhadap Cagar Budaya, sehingga nantinya Cagar Budaya tersebut bisa diwariskan kepada generasi mendatang, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kepentingan yang lebih luas. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai langkah untuk menentukan kerusakan-kerusakan terhadap Cagar Budaya baik yang diakibatkan oleh faktor alam, unsur kimia, perbuatan manusia, binatang maupun jasad renik.

Secara administratif Desa Kintamani terdiri dari 9 Banjar/Dusun dengan luas  wilayah yaitu : 1505 Ha, Pura Puseh Belibu berlokasi di Dusun Wanasari, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Situs ini terletak disebelah utara Kota Bangli. Untuk mencapai situs ini dari Kota Kecamatan menuju arah selatan  ± 3 Km, dan dari Ibu Kota Kabupaten menuju arah utara  ± 26 Km, dengan jarak tempuh ± 45 menit dan dari Ibu Kota Provinsi ke arah utara ± 65 Km. Posisi situs merupakan daerah pegunungan dengan ketinggian berada pada 1600 meter dpl. Batas-batas situs ini adalah : 

  • di Sebelah Utara berbatasan dengan Sekolah Dasar Nomor 3 Kintamani 
  • Di Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Dusun Wanasari menuju Kintamani 
  • Di Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah penduduk
  • Di Sebelah Barat berbatasan dengan Sekolah Dasar Nomor 3 Kintamani.

Terdapat 38 objek yang didata dalam studi konservasi Pura Puseh Belibu 2020. Objek yang berjumlah paling banyak adalah menhir yang berjumlah 11 buah. Kemudian terdapat kemuncak yang berjumlah sembilan buah. Terdapat juga arca perwujudan dan fragmen arca perwujudan yang masing-masing berjumlah lima buah. Tiga terakhir paling sedikit adalah fragmen struktur berjumlah tiga buah, fragmen kemuncak serta lumpang masing-masing berjumlah dua buah, dan satu buah arca Ganesha. Selain itu terdapat sekumpulan fragmen struktur yang dihitung volumenya secara keseluruhan yaitu 573 x 130 x 35 cm. Besar kemungkinan objek-objek tersebut ditemukan di sekitar lokasi pura sekarang. 

Dari 38 objek tersebut sebagian besar atau berjumlah 34 buah objek dalam kondisi kurang baik, yakni kerusakan chemis dan biotis. Dua kerusakan tersebut didominasi oleh kerusakan oleh pelapukan dan tumbuh kembangnya lumut di permukaan objek. 

Dari hasil studi konservasi terhadap Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) di situs Pura Puseh Belibu, Wanasari, Kintamani, Bangli  sementara dapat disimpulkan sebagai berikut : 

  • Peninggalan Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) berupa Arca perwujudan, arca Ganesha, menhir, lumpang batu, batu alam, beberapa fragmen arca dan fragmen bangunan merupakan peninggalan dari masa klasik yang memiliki nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan yang dapat menceritakan sejarah kehidupan leluhur masyarakat wanasari, Kintamani pada masa lalu, maka sesuai  Undang-undang Cagar Budaya situs ini  perlu dilestarikan. 
  • Melihat dari kondisi Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) yang begitu memprihatinkan, untuk itu  perlu dilakukan tindakan pelestarian berupa, konservasi baik secara tradisional dan  modern. 
  • Sedangkan bentuk pelestarian yang perlu dilakukan dari Pemerintah Daerah (Dinas Kebudayaan Kabupaten Bangli), dan instansi terkait yang menangani masalah Cagar Budaya agar benar-benar dapat memperhatikan, memahami dan melestarikan peninggalan Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB), sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  • Peran pihak Bendesa Pakraman Kintamani selaku pengelola, serta masyarakat Wanasari selaku pengempon pura, sangat diperlukan dalam upaya pelestarian terutama dalam bentuk pemeliharaan secara tradisional, agar peninggalan Objek yang diduga Cagar  Budaya  (ODCB), dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.