Konservasi Koleksi Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat

0
6971

POKJA PEMELIHARAAN

BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BALI


Latar Belakang

Sesuai dengan bunyi UU No. 11 Tahun 2010 pasal 1, yang dimaksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Keberadaan cagar budaya tersebar hampir diseluruh pelosok wilayah Indonesia baik berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs dan kawasan cagar budaya baik yang berasal dari masa prasejarah, sejarah, maupun  masa kolonial.  Cagar budaya banyak pula menjadi koleksi di museum-museum daerah maupun museum-museum swasta.  Sesuai dengan definisi museum menurut Peraturan  Pemerintah No. 66 Tahun 2015 Museum adalah “lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat”. Dalam PP tersebut juga dijelaskan yang dimaksud dengan  koleksi museum adalah “Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata”. Dengan demikian Museum memiliki peran penting dalam melestarikan kebudayaan nasional yang menjadi jati diri bangsa. Sedangkan menurut Intenasional Council of Museum (ICOM) menurut hasil Musyawarah Umum ke 11 International Council of Museums (ICOM) tanggal 14 Juni 1974, Museum mempunyai pengertian, “A museum is a non-profit making, permanent institution in the service of society and of its development, and open to the public, which acquires, conserves, researches, communicates and exhibits, for purposes of study, education and enjoyment, material evidence of people and their environment”(Hudson,1977:1). Museum didirikan, tujuannya adalah untuk melestarikan dan mewariskan nilai budaya bangsa kepada generasi penerus agar nilai budaya bangsa tidak hilang ditelan jaman.

Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas  cagar budaya di museum perlu juga mendapat upaya pelestarian seperti kenservasi untuk merawat cagar budaya agar bertahan lebih lama.  karena cagar budaya mempunyai nilai penting bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan,  perlu mendapat upaya pelestarian untuk menghindari kerusakan lebih lanjut. Sesuai dengan bunyi UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyebutkan bahwa “ cagar budaya merupakan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”  

Sehubungan dengan hal tersebut  Balai Pelestarian Cagar Budaya Gianyar yang mewilayahi Provinsi Bali-NTB-NTT telah melaksanakan upaya pelestarian berupa kegiatan studi konservasi tahun 2016 dengan melakukan pengumpulan data tentang keterawatan cagar budaya koleksi Museum Negeri Nusa Tenggara Barat yang ditindak lanjuti dengan kegiatan studi konservasi, terkait dengan hal tersebut di tahun anggaran 2019 dilaksanakan pelestarian melalui kegiatan konservasi yang bertujuan untuk merawat cagar budaya yang ada di Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Letak dan Lingkungan

Museum Negeri Nusa Tenggara Barat terletak di tengah kota Mataram, secara administrasi terletak di Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, tepatnya di jalan Panji Tilar Negara No. 6. Museum Negeri Nusa Tenggara Barat sangat mudah di jangkau dari Kota Mataram  kira-kira bejarak sekitar 3 km.

Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan sebuah museum dengan arsitektur khas rumah adat Sasak dibagian atapnya. Museum ini terkenal dengan koleksi lengkapnya. Museum Negeri Nusa Tenggara Barat diresmikan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Januari 1982. Museum ini memiliki kurang lebih 7000 buah koleksi yang terdiri dari koleksi arkeologi, geologi, keramik, budaya, sejarah dan  biologi juga menyimpan berbagai jenis benda bersejarah lainnya diantaranya barang yang berkaitan dengan kelautan, transportasi, serta tulisan lontar dan masih banyak lagi yang lain.

Museum ini dikelilingi olah pemukiman penduduk, adapun batas-batas museum diantaranya :

  • di sebelah utara jalan
  • di sebelah selatan pemukiman penduduk
  • di sebelah barat pemukiman penduduk
  • di sebelah timur jalan raya

 

Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Museum Negeri Nusa Tenggara Barat dirintis pebangunannya sejak tahun 1976/1997. Pada tahun tersebut Nusa Tenggara Barat memperoleh dana pembangunan dengan nama Proyek Rehabilitasi Museum Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan proyek tersebut berarti didalammnya tersirat semacam pengakuan bahwa di Nusa Tenggara Barat telah ada museum yang perlu direhabilitasi dan diperluas. Sehubungan dengan itu, maka tahun 1976/1977 sampai dengan 1980/1981 pembangunan prasarana gedung museum satu persatu dilaksanakan sampai akhirnya terwujudlah museum tingkat provinsi di Nusa Tenggara Barat yang diberi nama Museum Negeri Nusa Tenggara Barat. Kelembagaan museum ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI No.022/0/1/1982 tanggal 21 Januari 1982.  Peresmian museum dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 1982 oleh Mendikbud  RI Dr  Daoed  Yoesoef.

Sejak diresmikan sampai tahun 2000, Museum Nusa Tenggara Barat merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud RI. Adapun struktur organisasinya berdasarkan SK Mendikbud No.001/0/01991, tanggal 9 Januari 1991 tentang organisasi dan Tata Kerja Museum Negeri Provinsi.

Sejak berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Museum Negeri Nusa Tenggara Barat bernaung dibawah pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menjadi UPTD (Unit Pelaksana Teknis) Dinas   Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 53 tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksanana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Museum Negeri Nusa Tenggara Barat menjadi UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Museum Negeri Nusa Tenggara Barat berdasarkan jenis koleksinya yang beragam diklasifikasikan sebagai museum umum. Koleksi yang dimiliki museum ini sebanyak 7000 buah dalam pengelolaannya dibagi menjadi 10 jenis, yaitu: geologika, biologika, etnografika, arkeologika, historika, numismatika, dan heraldika, filologika, keramologika, teknologika, dan seni rupa. Pembagian jenis koleksi berdasarkan disiplin ilmu dan sub disiplin ilmu tersebut bertujuan antara lain untuk memudahkan dalam pengelolaan, penelitian, dan pemanfaatan koleksi.

 

Cagar Budaya Koleksi Museum yang Dikonservasi

Definisi museum seperti telah disebutkan diatas, menurut Peraturan  Pemerintah No. 66 Tahun 2015 Museum adalah “lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat”. Dalam PP tersebut juga dijelaskan yang dimaksud dengan  koleksi museum adalah “Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata”. Dengan demikian Museum memiliki peran penting dalam melestarikan kebudayaan nasional yang menjadi jati diri bangsa. 

Adapun koleksi Museum Negeri Nusa Tenggara Barat yang merupakan benda cagar budaya yang menjadi sasaran dalam kegiatan konservasi  yakni koleksi yang menjadi  pameran tetap dan koleksi museum yang ada di ruang penyimpanan.

Koleksi Museum di ruang pamer terdiri dari :

  • Nekara Perunggu

Nekara terbuat dari perunggu berbentuk seperti dandang berukuran besar: tinggi 103 cm. diameter 71 cm. Nekara ini ditemukan di Desa Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur terbuat dari bahan perunggu. Pada masa prasejarah nekara ini berfungsi sebagai sarana mengumpulkan massa, upara pelantikan raja, lambing status social, upaca minta hujan, genderang pengiring perjalanan roh kealam baka.  Kondisi nekara dalam keadaan tidak utuh (aus) dibagian atas dan dibagian badan nekara.

 

 

 

  • Moko

Moko terbuat dari kuningan berukuran : tinggi 43 cm, diameter 26 cm berbentuk seperti dandang dalam keadaan utuh terdiri dari tiga bagian bagian bawah, bagian tengah dan bagian atas lengkap dengan bidang pukul. Dibagian bawah terdapat hiasan berupa ukiran (suluran daun) berbentuk segitiga  empat buah menghadap keatas dan ukiran segitiga menghadap kebawah 4 buah. Dibagian tengah polos tanpa hiasan. Dibagian atas terdapat hiasan manusia kangkang 4 buah, telinga moko 2 buah lengkap dengan hiasan. Dibidang pukul terdapat hiasan pada bagian tengah berupa ukiran daun. Moko ini berfungsi sebagai barang pokok pembayaran belis/ mas kawin pada masyarakat suku Alor di NTT.

 

  • Moko

Moko terbuat dari kuningan dalam keadaan utuh, berukuran : tinggi 32  cm, diameter 17 cm berbentuk seperti dandang dalam keadaan utuh terdiri dari tiga bagian bagian bawah, bagian tengah dan bagian atas lengkap dengan bidang pukul. Dibagian bawah terdapat hiasan berupa ukiran  berbentuk segitiga  serta empat ekor binatang   Dibagian tenagh polos tanpa hiasan. Dibagian atas terdapat hiasan 4 orang manusia kangkang , telinga moko 4  buah.  Dibidang pukul polos tanpa hiasan.

 

 

Koleksi museum yang dipamerkan berada di luar ruangan:

  • Jangkar Kapal

Jangkar merupakan salah satu koleksi pameran tetap  yang dipamerkan di luar ruangan, jangkar ini merupakan jangkar kapal berasal dari Cina, tetapi dibuat di India akhir abad 17, milik seorang saudagar China bernama Cowo Liong.

 

 

 

 

 

Koleksi Museum di ruang penyimpanan

  • Meriam

Meriam terbuat dari besi berwarna coklat bernetuk bulat memanjang, dibagian tas terdapat bulatan dan dibagian tengah menyerupai alat pegangan,  dengan ukuran panjang 111 cm, diameter 18 cm.

 

 

 

  • Lonceng Gereja

Lonceng gereja terbuat dari kuningan berwarna kuningn bagian bawah bentuknya melebar, dibagian atas berbentuk bulatan lengkap dengan pegangan rante berfungsi untuk menggantung berukuran   tinggi 21 cm, diameter 21 cm.

 

  • Takaran beras (gantang)

Takaran beras terbuat dari kuningan, berwarna kuning kehitaman dengan ukuran tinggi 20 cm, diameter 17 cm.

 

 

 

 

 

 

 

  • Baju Besi (perang)

Baju baja terbuat dari jalinan besi berwarna hitam  dengan ukuran panjang 98 cm dan lebar 44 cm.

 

 

 

 

 

Konservasi

Istilah konservasi memiliki cakupan yang luas karena tidak hanya digunakan pada satu disiplin ilmu saja. Istilah konservasi digunakan dalam bidang biologi (conservation biology), kedokteran (conservation genetics and conservation sequence), hukum (conservation laws), energi (energy conservation), air (water conservation), habitat tumbuhan dan hewan (habitat conservation), tanah (soil conservation), kelautan (marine conservation), arsitektur (architectural conservation), dan kebudayaan (conservation – restoration). Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, konservasi adalah pelestarian; pemeliharaan dan perlindungan sesuatu untuk mencegah kemusnahan (kerusakan dan sebagainya) dengan cara pengawetan.

Dalam bidang cagar budaya juga digunakan istilah konservasi. Secara umum, konservasi cagar budaya sebenarnya memiliki cakupan yang luas dan bisa diartikan sebagai pelestarian atau perlindungan itu sendiri. Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak disebutkan istilah konservasi, tetapi lebih menggunakan istilah pelestarian atau pelindungan. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Sedangkan pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya. Dalam undang – undang tersebut dijelaskan bahwa cagar budaya dapat berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya. Mengacu pada makna konservasi secara luas, lingkup konservasi berarti tidak hanya terbatas pada konservasi benda atau konservasi bangunan, tetapi bisa saja sampai konservasi kawasan. Sementara itu, dalam lingkup yang lebih sempit, konservasi dapat diartikan sebagai tindakan pemeliharaan, pengawetan, atau treatment tertentu yang diaplikasikan pada material cagar budaya. Secara internal di Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali, pemahaman konservasi cagar budaya lebih cenderung pada kegiatan teknis atau pemeliharaan terhadap material cagar budaya. Kegiatan ini lebih difokuskan pada upaya untuk membersihkan cagar budaya dari faktor penyebab kerusakan dan pelapukan dan upaya mengawetkan material cagar budaya agar tidak terjadi degradasi lebih parah.

Mengapa cagar budaya juga perlu dikonservasi? Pada dasarnya cagar budaya perlu dikonservasi supaya tetap “ada”, supaya pesan “nilai” dan data masa lalu dapat tersampaikan pada generasi sekarang dan generasi berikutnya walaupun tidak seutuhnya. Konservasi terhadap material cagar budaya yang selama ini dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali dimaksudkan untuk mempertahankan keberadaan dan kualitas fisik cagar budaya yang diharapkan akan membawa konsekuensi terhadap pelestarian nilai-nilai historis, arkeologis, dan nilai penting lainnya yang terkandung dalam material cagar budaya, untuk selanjutnya dapat diteruskan secara estafet pada generasi berikutnya. Nilai kesejarahan (historical), nilai otentisitas (authenticity), nilai kelangkaan (rarity), nilai pendidikan (educational), dan berbagai data yang terkandung dalam cagar budaya menjadikan cagar budaya penting untuk dilestarikan. Cagar budaya merupakan aset budaya bangsa yang dapat menjadi identitas dan karakter bangsa. Cagar budaya merupakan warisan budaya yang juga dapat menjadi kebanggaan bangsa. Mengacu pada pemahaman konservasi baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit di atas, pada dasarnya konservasi cagar budaya tetaplah bertujuan melestarikan peninggalan cagar budaya dengan melindungi materialnya, menjaga kualitas dan nilainya, dan mempertahankannya untuk generasi mendatang.

Pada dasarnya semua benda yang ada di dunia ini termasuk cagar budaya akan mengalami degradasi dan bahkan pada akhirnya mengalami proses pelapukan menjadi tanah (soilingprocess). Seiring dengan perjalanan panjang waktu, interaksi benda dengan lingkungan akan mengakibatkan penuaan alami (natural ageing). Apalagi cagar budaya bersifat finite(terbatas) baik bentuk, jumlah, maupun jenisnya dan bersifat non renewable (tidak terbaharui). Dan tidak jarang, material cagar budaya yang sampai ke tangan kita tidak dalam keadaan utuh dan dalam kondisi yang fragile (rapuh). Alur panjang waktu dari masa lalu mengakibatkan cagar budaya mudah mengalami kerusakan dan pelapukan (degradable). Mengingat hal tersebut lah, perlu dilakukan tindakan konservasi secara tepat terhadap cagar budaya.

Ada prosedur konservasi cagar budaya yang harus diikuti sebelum melakukan tindakan penanganan konservasi secara langsung terhadap material cagar budaya. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penanganan yang dapat mengancam atau memberikan dampak negatif terhadap material cagar budaya dan nilai penting yang dikandung oleh cagar budaya tersebut. Permasalahan pada material cagar budaya dapat berupa kerusakan atau pelapukan. Kerusakan adalah suatu proses perubahan yang terjadi pada bahan tanpa diikuti oleh perubahan unsur-unsur penyusunnya, seperti : pecah dan retak. Sementara kehancuran menunjukkan kondisi yang lebih parah dari rusak, kondisi ambruk, bentuk asli tidak tampak lagi, tapi unsurnya tidak hilang. Pada saat dipugar, wujud dan bentuk aslinya ada lagi. Pelapukan adalah suatu proses perubahan yang terjadi pada suatu benda yang diikuti oleh perubahan unsur – unsur penyusunnya baik sifat fisik (desintegrasi) maupun kimiawinya (dekomposisi), seperti : korosi. Dan cagar budaya dikatakan musnah apabila bentuk asli cagar budaya tidak ditemukan lagi, contoh : terbakar habis.

Permasalahan pada cagar budaya tersebut, sesuai dengan prosedur konservasi akan ditindaklanjuti dengan melakukan observasi lapangan (studi konservasi). Observasi lapangan merupakan pengamatan awal untuk mengetahui permasalahan pada cagar budaya dengan melakukan perekaman data dan dokumentasi objek dan lingkungannya. Selanjutnya dilakukan identifikasi dan analisis untuk mengetahui jenis dan kualitas bahan, faktor penyebab, proses, gejala kerusakan dan pelapukan yang terjadi, dan analisis komprehensif terhadap objek dan lingkungannya. Faktor penyebab kerusakan dan pelapukan cagar budaya bisa berupa faktor intrinsik dan ekstrinsik. Faktor intrinsik berasal dari material cagar budaya sendiri yang meliputi jenis bahan, sifat-sifat fisik maupun kimiawinya, dan teknologi pembuatan benda. Sedangkan faktor ekstrinsik berasal dari lingkungan di sekitar material cagar budaya baik berupa faktor biotik (seperti : flora, fauna, dan vandalisme) maupun faktor abiotik (seperti : iklim, gempa bumi, dan lain-lain). Proses kerusakan dan pelapukan pada cagar budaya dapat terjadi melalui proses kerusakan mekanis, proses pelapukan fisik, proses pelapukan kimiawi, dan proses pelapukan biologi. Analisis komprehensif terhadap cagar budaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir intervensi secara langsung terhadap material cagar budaya.

Sebelum tindakan langsung pada material cagar budaya, terlebih dahulu juga dilakukan pengujian konservasi dalam rangka menentukan metode, teknik, dan bahan konservasi yang tepat. Kemudian baru dilakukan penanganan konservasi baik berupa pembersihan, perbaikan, kamuflase (penyelarasan), konsolidasi (perkuatan), pengawetan, dll. Prosedur konservasi merupakan upaya mempertahankan keaslian bahan (authenticity). Karena pada dasarnya cagar budaya akan bernilai tinggi jika masih dalam kondisi otentik atau asli. Dan penanganan konservasi tidak menghentikan secara total proses degradasi cagar budaya, konservasi hanya berusaha menghambat proses kerusakan atau pelapukan yang terjadi (Titin Novita handa Putri). Berdasarkan studi konservasi di Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram  yang dilaksanakan tahun 2016 oleh sebuah tim dari Balai Pelestarian Cagar yang menjadi sasaran adalah koleksi museum yang merupakan benda cagar budaya yang terdiri dari : Nekara perunggu satu buah, moko dua buah, baju besi satu buah, gantang alat ukur beras 1 buah, lonceng gereja satu buah, meriam satu buah dan jangkar satu buah keseluruhan berjumlah 8 buah koleksi cagar budaya.  Dari hasil studi konservasi dipandang perlu untuk melakukan konservasi terhadap koleksi Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berjumlah sembilan (8) buah dengan alokasi waktu selama 9 hari dengan hari yang evektif hanya 7 hari kerja. Tindakan  konservasi ini bukan bersifat membunuh pertumbuhan jasad-jasad renik, melainkan hanya menghambat pertumbuhannya. Maka dalam kurun waktu sekian lama jasad-jasad renik akan kembali tumbuh. Disamping usia cagar budaya yang sudah tua, kondisi lingkungan mikro seperti suhu dan kelembaban juga berpengaruh pada cagar budaya tersebut. OLeh karena itu perlu dilakukan pemeliharaan berupa kegiatan konservasi secara berkala, sehingga pelestariannya tetap terjaga (Handa Putri, 2017).

 

Kondisi Fisik

Berdasarkan observasi di lapangan terhadap koleksi Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat yakni 8 bauh koleksi yang terdiri dari : Nekara perunggu, dua buah moko, alat pengukur beras, baju besi, lonceng gereja, dua buah meriam, dan jangkar, yang menjadi sasaran konservasi di Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dari hasil observasi dapat disimpulkan  disimpulkan bahwa sebagian besar koleksi museum mengalami kerusakan mekanis, fisis, dan biologis.

 

Data Keterawatan

Berdasarkan jenis kerusakan dan pelapukan yang terjadi pada koleksi di Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat darai hasil studi konservasi dapat diklasifikasikan menjadi 4 jenis yaitu kerusakan mekanis, kerusakan fisis, chemis dan biotis. Dari hasil pengamatan dapat disampaikan kondisi benda ada yang mengalami satu jenis kerusakan/pelapukan dan ada satu benda yang mengalami lebih dari satu jenis kerusakan/pelapukan.

  • Kerusakan Mekanis

Kerusakan mekanis adalah suatu proses kerusakan yang disebabkan oleh adanya gaya statis maupun dinamis, adapun bentuk dari kerusakan ini berupa: patahan, retak, dan gempil.Jeniskerusakan ini terjadi sekitar 35%.

  • Kerusakan Fisis

Bentuk dari kerusakan fisis berupa aus dan pengelupasan pada permukaan benda Cagar Budaya. Penyebab dari kerusakan ini adalah faktor-faktor fisis seperti: suhu, kelembaban, angin, air hujan, dan penguapan. Jenis kerusakan ini terjadi sekitar 100%.

  • Pelapukan Biotis

Pelapukan biotis disebabkan oleh adanya pertumbuhan mikroorganisme seperti: Chlour dan jenis karat, kerusakan ini sebagian besar terdapat pada moko dan jangkar yang disebabkan oleh beberapa faktor: kelembaban, air hujan, dan suhu yang tidak menentu. Jenis kerusakan ini terjadi ± 85%.

  • Vandalisme

Vandalisme merupakan jenis kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan manusia yang dapat mengurangi nilai estetika dari Cagar Budaya, seperti: adanya noda-noda cat ± 12%. Kerusakan ini terdapat pada meriam.

 

Metode dan teknik konservasi

Berdasarkan pengolahan data dari hasil studi konservasi dengan melakukan   perekaman data terhadap  kondisi kerusakan yang dilakukan secara visual berdasarkan atas gejala-gejala kerusakan yang terjadi. Dari hasil pengolahan data dapat diambil kesimpulan terkait metode dan tehnik dalam pelaksanaan konservasi dengan memperhatikan jenis kerusakan yang terjadi baik secara external maupun internal. Dari segi proses kerusakan koleksi Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diklasifikasikan menjadi 4 (jenis) yaitu kerusakan mekanis, pelapukan fisis, biologis dan vandalisme. Untuk menanggulangi kerusakan dan pelapukan yang lebih parah, maka dilakukan tindakan pemeliharaan berupa konservasi agar kelestarian Cagar Budaya tetap terjaga. Dari hasil  analisa jenis kerusakan yang terjadi pada benda cagar budaya yang tersimpan di Museum dalam pelaksanaan konservasi dilakukan dengan metode tradisional yakni dengan mempergunakan bahan-bahan tradisional yang ramah lingkungan seperti jeruk nipis, dan rendaman lerak, dan kedua larutan tradisional tersebutsama-sama bersifat asam (asam sitrat) yang dapat melepaskan clour dan korosi pada benda cagar budaya tersebut campuran bahan-bahan tradisional tersebut dengan konsentrasi 5%

Pada prinsipnya teknik dalam pelaksanaan konservasi di dilakukan dengan tiga  tahapan yaitu:

  1. Pembersihan mekanis kering
  2. Pembersihan mekanis basah dengan bahan tradisional
  3. Coating dengan mempergunakan minyak singer

Luas permukaan benda Cagar Budaya di Museum Negeri Nusa Tenggara Barat  yang dikonservasi  sekitar 4,85 m².

 

Pelaksanaan  Konservasi

  • Koordinasi

Melakukan koordinasi dengan Kepala Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram  dan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Mataram.

 

 

 

Koordinasi dengan kepala Seksi Pengkajian dan Perawatan Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait pengambilan koleksi yang dikonservasi.

 

 

Pemindahan koleksi dari ruang pamer ke ruang laboratorium untuk penangan serta pendokumentasian baik foto maupun pencatatan koleksi.

 

 

 

 

 

 

 

  • Pelaksanaan konservasi
    • Pembersihan secara mekanis kering dan basah

Pembersihan ini dilakukan dengan menggunakan alat-alat seperti: sikat  ijuk, sikat gigi, sikat baja halus, sikat plastik, kuas, sudip bambu, dan dissecting set.  Pembersihan ini bertujuan untuk membersihkan semua debu dan rumah serangga. Pembersihan ini dilakukan dengan hati-hati agar Cagar Budaya tidak tergores. Selanjutnya dilakukan pembersihan mekanis basah. Pembersihan ini hampir sama dengan pembersihan mekanis kering, hanya saja disertai guyuran air agar kotoran-kotoran.

    • Pembersihan secara tradisional

Pembersihan ini dilakukan dengan mempergunakan bahan seperti; larutan jeruk nipis dan larutan lerak. Adapun komposisi larutan jeruk nipis yang dipergunakan adalah 5% dengan pelarut memakai aquades/air, sedangkan komposisi larutan lerak yaitu 60 gram lerak direndam dengan air 500 ml. adapun aplikasi bahan larutan jeruk nipis dipergunakan pada Cagar Budaya yang berbahan besi dan perunggu, sedangkan larutan lerak dipergunakan pada Cagar Budaya yang berbahan tembaga.

    • Konsoulidasi (coating)

Pemberian lapisan pelindung atau konsoulidasi dilakukan dengan tujuan untuk melindungi pengaruh terjadinya pertumbuhan jasad-jasad organic dan sekaligus memperkuat permukaan Cagar Budaya yang rapuh. Adapun bahan yang dipergunakan adalah minyak singer dengan aplikasi pengolesan kesemua permukaan secara tipis dan merata.

 

 

 

 

Hasil Kegiatan

Sebelum dikonservasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sesudah dikonservasi

 

Sebelum dikonservasi

 

Sesudah dikonservasi

 

Sebelum dikonservasi

 

Sesudah dikonservasi

 

Simpulan

  1. Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan di lapangan, maka dapat dikemukakan bahwa koleksi Museum Negeri Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram merupakan benda cagar budaya yang bersal dari masa prasejarah dan sejarah yang perlu mendapat upaya pelestarian agar benda cagar budaya bisa bertahan lebih lama.
  2. Melihat kondisi kerterawatan benda cagar budaya di Museum Negeri Nusa Tegara Barat, selain usia cagar budaya yang sangat tua dan adanya pengaruh kondisi lingkungan seperti suhu dan kelembaban menyebabkan terjadinya kerusakan yang cukup serius maka dari itu dilaksanakan konservasi secara fisik dibersihkan dengan bahan tradisional terdiri dari larutan lerak, dan jeruk nipis, untuk konsoulidasi dipergunakan minyak singer sebagai lapisan pelindung.
  3. Permasalahan utama yang dihadapi adalah terjadinya kerusakan mekanis dalam bentuk retakan-retakan, keausan serta kerusakan biotis yang disebabkan oleh adanya faktor external (suhu, kelembaban, dan lingkungan), faktor internal (usia benda cagar budaya). Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut telah dilakukan penanganan konservasi berupa pembersihan menggunakan bahan tradisional yaitu larutan lerak, air perasan jeruk nipis, dan minyak singer.
  4. Sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 11 Thun 2010 tentang Cagar Budaya, koleksi Museum Negeri Nusa Tenggara Barat seperti Nekara, Moko, Gantang, Baju Besi, Lonceng, Meriam dan jangkar termasuk dalam kategori benda cagar budaya, sehingga keberadaannya perlu dirawat dan dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.