Kabupaten Bima merupakan salah satu daerah otonom di Provinsi Nusa Tenggara Barat, terletak di Ujung Timur dari Pulau Sumbawa bersebelahan dengan Kota Bima (pemekaran dari Kabupaten Bima). Kegiatan inventarisasi warisan budaya dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 22 Maret 2014 meliputi kegiatan penomoran, pengukuran, pendeskripsian serta pemotretan setiap tinggalan arkeologi.
Adapun warisan budaya yang diinventarisasi yaitu :
A. Makam Pajuri La Jala (50 L 0702110 UTM 9058080)
Cagar budaya berupa:
- struktur makam
B. Tempayan Batu ( Wadu Nocu) So Keliwu (50 L 0706206 UTM 9056615)
Cagar budaya berupa:
- tiga buah tempayan batu
- dua buah fragmen
C. Tempayan Batu So Jalamba (50 L 0708399 UTM 9057910)
Cagar budaya berupa:
- dua buah tempayan batu
D. Makam Kuna Simpasai (50 L 0683650 UTM 9039331)
Cagar budaya berupa:
- struktur makam
E. Makam Ruma Jai La Mangge (50 L 0681438 UTM 9060752)
Cagar budaya berupa:
- empat buah struktur makam
F. Sumur Tembaga (Tembaga Romba) (50 L 0721894 UTM 9046734)
Cagar budaya berupa:
- struktur makam (sumur)
G. Batu Bertulis
Cagar budaya berupa:
- batu bertulis
Kegiatan yang dilakukan berhasil menginventarisasi 7 lokasi warisan budaya, 8 benda warisan budaya dan 7 struktur.