Pura Nusa Dharma

0
3618

Pokja Dokumentasi dan Publikasi

BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BALI


Pura Nusa Dharma (3/14-03/STS/12) secara administratif terletak di lingkungan Banjar Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Letak astronomis pura ini pada titik koordinat 50 L 0306083, 9027057 UTM, dengan ketinggian 20 mdpl. Pura Nusa Dharma memiliki Luas Lahan : 2000 m2 , dan Luas Bangunan : 6 m². Batas-batas :

Utara : Laut

Timur : Laut

Selatan : Laut

Barat : Taman

(Lokasi Pura Nusa Dharma, Dok.Google Earth 2016)

Berdasarkan penuturan Jero Mangku Sandi, bahwa sejarah keberadaan pura ini diawali oleh Babah Tan Sie Yong yang memancing di sebuah pulau kecil yang terpisah dari daratan Nusa Dua yang disebut pulau Nusa Dharma. Karena asiknya memancing, air pasang sangat besar membuat Babah Tan Sie Yong dan rekannya tidak dapat kembali ke Nusa Dua. Oleh karena itu beliau dan rekan-rekan terpaksa menginap di pulau Nusa Dharma untuk beberapa hari, sambil melakukan persembahyangan serta samadhi setiap malam agar air segera surut dan mereka bisa kembali ke Nusa Dua. Pada saat itu beliau dan rekannya juga berjanji jika selamat keluar dari pulau Nusa Dharma akan berjanji membangun tempat suci ditempat tersebut.

(Pura Nusa Dharma, Dok.BPCB Bali 2016)

Babah Tan Sie Yong dan rekannya bermalam sampai 10 hari lamanya di pulau Nusa Dharma barulah air laut surut menjadi sangat kecil seperti air laut tersebut ada yang mengesernya hingga jauh ke tengah laut. Oleh karena permohonan Babah Tan Sie Yong terpenuhi maka beliau kembali ke Nusa Dua dan pada tahun 1948 dibangunlah Pura Nusa Dharma oleh Babah Tan Sie Yong untuk memenuhi kaulnya jika berhasil selamat dari pulau Nusa Dharma. Pura ini dibangun tepatnya pada tanggal 10 Juni 1948 oleh Babah Tan Sie Yong (Prasasti Pura Nusa Dharma).  Kemudian diupacarai secara agama Hindu, walaupun Babah Tan Sie Yong adalah keturunan China yang beragama Bhuda.

Upacara persembahyangan khusus atau yang lebih dikenal dengan Piodalan di pura ini jatuh pada hari Purnama Kasa.  Khusus untuk pengempon pura ini adalah keluarga Jero Mangku Sandi dari Desa Bualu serta keluarga Babah Ketut Jaya (Tan Sie Yong), dan sebagai penginceng adalah Puri Jero Kuta. Sejak berdirinya Pura Nusa Dharma, banyak keanehan-keanehan yang terjadi di sana. Salah satunnya muncul beberapa sumber air tawar di areal pura tersebut yang sekarang dimanfaatkan sebagai air suci (tirta) untuk kepentingan upacara dan umat yang datang bersembahyang ke Pura Nusa Dharma. Keanehan yang lain adalah munculnya sumber air yang membelah batu karang menjadi dua dan di dalamnya terdapat sebuah benda pubakala berupa Cubang air (Ketu Pendeta) yang sekarang diangkat dan ditempatkan pada sebuah pelinggih.

Kepercayaan-kepercayaan yang hidup di dalam masyarakat pengemong dan penyiwi bahwa Pura Nusa Dharma banyak dimanfaatkan untuk melakukan permohonan seperti, memohon penyucian diri (samadi) dan kawisesan, memohon anak (nunas sentana), memohon obat bagi yang sakit serta memohon keselamatan (penglukatan) (wawancara dengan Jero Mangku Sandi dan Jero Mangku Istri Ni Wayan Sutianai di Nusa Dharma).

Pada sebuah pelinggih berbentuk tapas yang terletak pada bagian timur jeroan terdapat bejana batu padas. Bejana berbentuk seperti gentong terbuat dari batu padas jenis tufa kersikan.

  • Bejana (1/14-03/BND/2001)

Ukuran:

Tinggi : 46 cm

Diameter keseluruhan : 55 cm

Diameter lubang : 20 cm

Kedalaman  : 35 cm

Dinding luar bejana sesungguhnya memiliki pola hias yang sangat kaya namun saat ini kondisinya sudah sangat aus, yang disebabkan oleh terpaan angin laut.  Menurut cerita yang berkembang di masyarakat, dikatakan bahwa bejana tersebut merupakan penutup kepala atau ketu milik Dang Hyang DwiJendra Pedanda Sakti Wahu Rauh. Namun dilihat dari bahannya yang cukup berat maka tidak mungkin menjadi sebuah penutup kepala. Bentuk artefak ini mirip dengan bejana atau sangku sudamala dengan hiasan relief samudra manthana di Pura Pusering Jagat Pejeng, Gianyar. Bejana Sudamala ini berfungsi sebagai tempat air suci atau tirta khusus yang dapat dimohon oleh masyarakat pada waktu tertentu saja.