I Wayan Widiarta
Pokja Pemeliharaan
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BALI
Latar Belakang
Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan berupaya untuk menjalankan tugas dan fungsi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Nomor 30 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya. Untuk merealisasikan tugas dan fungsi tersebut, dibuatlah program kerja yang terangkum dalam ruang lingkup administrasi dan teknis. Program kerja atau kegiatan administrasi berada di bawah koordinasi Kepala Subbagian Tata Usaha dan program kerja teknis di bawah Kepala Seksi Perlindungan, Pengembagnan dan Pemanfaatan.
BPCB Bali mewilayahi 3 provinsi, yaitu Bali, NTB dan NTT, yang terdiri atas 9 kabupaten/kota di Bali, 10 kabupaten/kota di NTB dan 22 kabupaten/kota di NTT. Dengan wilayah kerja yang demikian luas dan besarnya potensi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang ada, sudah tentu masih ada cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang belum mendapatkan tindakan pelestarian. Diantaranya masih banyak yang belum mendapatkan tindakan pemeliharaan.
Pemeliharaan merupakan upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya dan yang diduga cagar budaya tetap lestari. Cagar budaya dan yang terbuat dari berbagai bahan (batu, logam dan bahan organik) dan dalam bentuk apapun, kondisi fisiknya tidak akan sama seperti saat baru dibuat.
Letak dan Lingkungan
Secara administrasi Kampung Adat Tutubhada termasuk dalam wilayah Desa Rendu Tutubhada, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Secara astronomi terletak pada titik 51 L 0305058 UTM 9045961, dengan ketinggian 359 mdpl. Posisi Kampung Adat Tutubhada berada pada arah barat daya kota Mbay, berjarak kurang lebih 12,5 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Nagekeo. Perjalanan untuk mencapai lokasi kampung dapat ditempuh dalam waktu sekitar 30 menit dengan menggunakan kendaraan bermotor. Jika dari kantor Desa Rendu Tutubhada, kampung ini berjarak sekitar 1 km. Akses jalan menuju kampung ini sudah beraspal dengan kontur yang cukup terjal. Terdapat kerusakan jalan di beberapa titik yang mengakibatkan perjalanan harus dilakukan secara ekstra hati-hati. Lokasi kampung sangat mudah dikenali dengan keberadaan sebuah gapura besar di pinggir jalan, dengan kampung berada di sisi barat jalan. Lingkungan kampung merupakan daerah perbukitan berbatu yang cukup subur. Masyarakat memanfaatkan tanah di sekitar kampung sebagai tempat untuk bercocok tanam dengan tanaman utama berupa jagung.
Kampung Adat Tutubhada berdenah memanjang dengan orientasi utara-selatan. Rumah-rumah adat dibangun di sisi barat, timur dan utara lapangan adat atau areal kampung, menghadap ke tengah. Lapangan adat ini dibatasi oleh susunan batu-batu alam yang disusun tanpa perekat. Lapangan yang berbentuk persegi panjang ini mempunyai panjang kurang lebih 190 m dengan lebar bervariasi, antara 24 m sampai 27 m. Adapun yang menjadi batas-batas kampung adalah, sebelah utara kebun, sebelah timur kebun dan pemukiman, sebelah selatan gereja, dan sebelah barat kebun.
Kampung Adat Tutubhada merupakan sebuah situs kampung tua di Kabupaten Nagekeo yang masih menyimpan warisan budaya kebendaan (tangible) berupa rumah, makam kuna, meriam, keris, gong, kendi, dan senapan maupun warisan budaya tak benda (intangible) berupa atraksi budaya seperti tinju adat (adat). Di setiap bulan Oktober juga terdapat upacara potong kerbau.
Semua rumah yang ada di Kampung Adat Tutubhada sangat unik karena bentuknya sama dengan bentuk rumah pokok atau rumah adanya (ji vao). Ji artinya kekuatan, vao artinya naungan. Jadi ji vao artinya rumah tempat bernaung bagi masyarakat setempat dan akan menemukan kedamaian di dalamnya. Sa’o Ji Vao ini mengayomi seluruh suku, mulai dari Raja Ulu Tana Tada Riwu sampai ke Raja Eko Tana masyarakat Rendu. Pembangunan Sa’o Ji Vao melewati 17 tahap ritual adat yang mana pada tahap akhir akan dilaksanakan upacara para bhada (potong kerbau). Upacara para bhada diawali dengan bhea sa oleh perwakilan seluruh kesatuan rumah adat yang ada.
Latar Sejarah dan Tradisi
Menurut warga setempat, Kampung Tutubhada sudah berdiri sejak ribuan tahun silam. Keasrian dan tradisinya masih tetap terjaga. Salah satu tradisi yang masih terjaga di kampung ini adalah tinju adat. Kampung ini juga menarik karena sejarahnya yang panjang dan juga bentuk rumah adat yang unik. Terdapat beberapa turis mancanegara dan domestik yang mengunjungi kampung ini.
Kampung Tutubhada awalnya didirikan oleh seorang pahlawan dari Rendu bernama Jogo Sela sekitar 1200 tahun silam. Jogo Sela yang tergabung dalam Roga Lima Zua kemudian menjadikan kampung ini sebagai batas tanah sekaligus kediamannya. Ketika pertama membangun rumah kediamannya di tempat itu, Jogo Sela melihat seekor induk kerbau dengan badan yang sangat besar tidur di halaman rumahnya. Atas dasar keberadaan induk kerbau itulah Jogo Sela lalu memberi nama kampung itu Tutubhada, yang dalam bahasa Indonesia berarti kerbau besar.
Saat ini Kampung Adat Tutubhada dikelilingi oleh rumah-rumah tradisional (ulu manu) dengan berbagai macam benda adat peninggalan nenek moyang, atau yang selanjutnya disebut sebagai pusaka. Dari rumah-rumah tradisional yang ada, empat rumah merupakan rumah adat. Empat rumah adat itu ditandai dengan dua tanduk di atas atap rumah. Dari empat rumah adat tersebut, hanya satu yang menjadi rumah adat induk yang dalam bahasa setempat tersebut ji vao. Ji vao terletak paling utara, di tengah kampung. Rumah tersebut merupakan kediaman Jogo Sela, yang merupakan tokoh pendiri Kampung Adat Tutubhada. Di kampung ini, peninggalan yang tidak pernah lekang oleh waktu adalah tinju adat atau etu, potong kerbau (para bhada), dan sunat (tau nuwa).
Atraksi tinju adat (etu) dilaksanakan setiap tahunnya di lapangan adat, yang berada di tengah-tengah perkampungan. Upacara para bhada (potong kerbau) dilaksanakan berkaitan dengan pembangunan Sa’o Ji Vao. Masyarakat Kampung Adat Tutubhada juga masih menjaga tradisi yang berkaitan dengan benda-benda warisan leluhur yang mereka simpan sampai sekarang. Benda-benda tersebut masih disimpan di dalam rumah adat, setiap tahun, khususnya pada bulan Juni, dilakukan pembersihan keris dengan ritual pemotongan ayam. Keberadaan tradisi tersebut kemudian mempengaruhi alur kegiatan konservasi pusaka yang mereka miliki. Termasuk di dalamnya, memerlukan pemotongan ayam dan babi sebelum menurunkan dan konservasi pusaka yang mereka miliki.
Hasil Kegiatan
Data Benda dan Ringkasan Pembersihan
- Senapan
- No Inventaris : 1/16-11/BND/6
- Ukuran
- Panjang : 1,5 m
- Lebar : 15 cm
-
- Bahan : kayu, besi
- Kerusakan : debu, jelaga, karat
- Pembersihan : Basah (air bersih), mekanis (sikat), tradisional (jeruk nipis), coating minyak.
- Meriam
-
- No Inventaris : 1/16-11/BND/4
- Ukuran
- Panjang : 37,4 cm
- Diameter : 10 cm
-
- Bahan : tembaga
- Kerusakan : debu, jelaga, patinasi
- Pembersihan : Basah (air bersih), mekanis (sikat), tradisional (jeruk nipis), coating minyak
- Kamukeo
-
- No Inventaris : 1/16-11/BND/5
- Ukuran
- Panjang : 1,25 m
- Ø mahkota : 11,5 cm
-
- Bahan : besi
- Kerusakan: debu, jelaga, karat
- Pembersihan : Basah (air bersih), mekanis (sikat), tradisional (jeruk nipis), coating minyak.
- Tombak
-
- No Inventaris : 1/16-11/BND/7 (a)
- Ukuran
- Panjang : 2,35 m
- Ø : 5 cm
- Mata tombak : 23 cm
-
- Bahan : kayu, logam
- Kerusakan : debu, jelaga, karat
- Pembersihan : Basah (air bersih), mekanis (sikat), tradisional (jeruk nipis), coating minyak.
- Tombak
-
- No Inventaris : 1/16-11/BND/7 (b)
- Ukuran
- Panjang : 1,64 m
- Ø : 5 cm
- Mata tombak : 36,6 cm
-
- Bahan : kayu, logam
- Kerusakan : debu, jelaga, karat
- Pembersihan : Basah (air bersih), mekanis (sikat), tradisional (jeruk nipis), coating minyak.
- Meriam
-
- No Inventaris : 1/16-11/BND/3 (a,b)
- Ukuran :
-
-
- Panjang : 1,04 m
- Ø mulut : 11 cm
- Ø badan : 18 cm
- Panjang : 90 cm
- Ø mulut : 9 cm
-
-
- Bahan : kuningan
- Kerusakan : debu, jelaga
- Pembersihan : Basah (air bersih), mekanis (sikat), tradisional (jeruk nipis), coating minyak.
- Piring
-
- No Inventaris : –
- Ukuran
- Tinggi : 4 cm
- Ø : 23 cm
-
- Bahan : kuningan
- Kerusakan : debu, jelaga, karat, pecah, serangga
- Pembersihan : Basah (air bersih), mekanis (sikat), tradisional (jeruk nipis), coating minyak
- Piring
-
- No Inventaris : –
- Ukuran
- Tinggi : 4 cm
- Ø : 23 cm
-
- Bahan : kuningan
- Kerusakan : debu, jelaga, karat, berlubang
- Pembersihan : Basah (air bersih), mekanis (sikat), tradisional (jeruk nipis), coating minyak.
Proses Kegiatan dan Kendala
Ketika berkoordinasi dengan pemerintah setempat, tidak ditemukan adanya kendala yang berarti. Kami disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo dan beliau telah menginstruksikan Kepala Bidang Kebudayaan untuk menemani tim dalam berkoordinasi dengan pengelola Kampung Adat Tutubhada.
Namun saat, sampai di areal Kampung Adat Tutubhada, diketahui saat itu bahwa pengelola kampung belum dapat menerima dan memberikan izin dalam kegiatan konservasi pusaka yang telah dijadwalkan sebelumnya. Diketahui bahwa terdapat pekerjaan kubur yang memerlukan tenaga dari masyarakat Kampung Adat Tutubhada, jadi kegiatan belum dapat dilakukan hari itu. Selain itu, pengelola kampung juga memerlukan penjelasan dari BPCB Bali mengenai kegiatan konservasi yang akan dilakukan, penjelasan tersebut perlu juga dilakukan kepada para anggota tetua Adat Tutubhada. Esok harinya, 17 September 2019, dilakukan diskusi mengenai kegiatan yang akan dilakukan oleh tim dari BPCB Bali. Melalui diskusi yang alot, diketahui bahwa tetua adat setuju dengan kegiatan yang akan dilakukan, namun dengan syarat harus ada ritual pemotongan babi dan ayam untuk meminta izin kepada leluhur agar kegiatan dilancarkan. Ritual tersebut memerlukan biaya Rp 1.500.000,-.
Keesokan harinya dimulai kegiatan konservasi. Kegiatan diawali dengan ritual pemotongan babi dan ayam, penurunan pusaka, kemudian dilanjutkan dengan dokumentasi, serta persiapan bahan seperti jeruk nipis, dan air bersih. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembersihan secara mekanis basah, dengan menggunakan sikat serta campuran air dan jeruk nipis. Dari pembersihan ini kemudian diketahui material asli dari setiap benda, yakni tembaga, kuningan, dan besi. Kegiatan kemudian dilanjutkan di hari berikutnya. Pada saat itu, kegiatan terkendala mati listrik, yang berimbas pada sistem pencahayaan yang tidak berfungsi, sehingga dipergunakan lampu flash yang terdapat pada telepon genggam tim. Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan dokumentasi pasca konservasi, dan pusaka tersebut diletakkan di rumah yang nantinya akan diritualkan untuk disimpan. Sebelum pulang, tim kembali berdiskusi dengan tetua adat. Secara umum, tetua adat senang dengan hasil kegiatan konservasi. Bahkan beberapa diantara mereka belum pernah melihat bentuk dan warna asli dari pusaka yang mereka miliki. Tim juga memberikan rekomendasi mengenai cara perawatan dan penyimpanan. Hal ini menjadi tantangan besar mengingat pusaka tersebut diletakkan didekat dapur (tempat pembakaran) sehingga degradasi yang umum ditemukan merupakan jelaga. Pemilik pusaka dapat membungkus pusaka tersebut dengan menggunakan plastik tebal atau karung agar kebersihan pusaka tetap terjaga.
Simpulan
Kegiatan Konservasi Cagar Budaya Kampung Adat Tutubhada, Kabupaten Nagekeo telah berjalan dengan baik. Walaupun terdapat berbagai kendala, namun dengan koordinasi yang baik. kendala tersebut dapat diatasi. Kegiatan ini telah berhasil melestarikan sembilan jenis pusaka yang dimiliki oleh masyarakat, terutama yang disimpan oleh rumah tertua di Kampung Adat Tutubhada. Sembilan pusaka tersebut antara lain dua bilah tombak, satu Kamukeo, dua buah piring, tiga buah meriam, serta satu buah senapan. Masih terdapat beberapa benda dan bangunan yang perlu dikonservasi agar kondisi cagar budaya tersebut tetap lestari.
Sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tinggalan pusaka yang terdapat di Kampung Adat Tutubhada telah dilestarikan. Tinggalan ini perlu dikaji lagi signifikansinya sehingga dapat ditingkatkan statusnya dari tinggalan pusaka menjadi cagar budaya tingkat daerah. Hal in dilakukan untuk memperjelas posisi legal dari pusaka tersebut agar terdapat perhatian lebih yang dapat dilakukan pemerintah baik daerah maupun pusat.
Saran
Kedepannya, diperlukan adanya suatu sistem yang memperjelas mengenai persetujuan tindakan yang akan dilakukan terhadap benda/cagar budaya/pusaka yang dimiliki masyarakat sehingga BPCB Bali memiliki dokumen legal yang memperjelas perizinan dan persetujuan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari situasi yang dihadapi oleh tim Konservasi Cagar Budaya Kampung Adat Tutubhada, yakni diperlukannya biaya tambahan untuk ritual. Selain itu, keterbatasan penerangan juga menjadi tantangan sendiri, sangat disarankan bagi tim yang melakukan kegiatan konservasi in-situ membawa sistem penerangan nirkabel seperti lampu usb agar kejadian seperti mati listrik tidak terlalu menghambat kegiatan.