Pura Puseh Desa Lawak ini, berlokasi pada sebuah perbukitan yang dikelilingi oleh lahan perkebunan kopi dan jauh dari lokasi pemukiman masyarakat desa (rumah penduduk), secara administratif berada di wilayah Desa Lawak, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Lokasi pura yang jauh dari tempat pemukiman menampakkan suasana hening dan tenang.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indoesia No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, sudah semestinya Objek Yang Diduga Cagar Budaya di Pura Puseh Lawak dilestarikan karena Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. selain itu perlu dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.