ZONASI SITUS TAMBORA

0
1205

Ketua Tim Zonasi : Drs. I Wayan Gede Yadnya Tenaya

Berdasarkan atas dasar-dasar penentuan zonasi, maka zona-zona Cagar Budaya di situs Tambora dapat dibagi dan ditetapkan menjadi tiga zona yakni zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan. Berdasarkan kondisi riil di lapangan dan mengingat jarak antara bangunan cagar budaya satu dengan yang lainnya berada pada titik berjauhan maka sitem pembagian zona yang digunakan adalah sitem sel (cell system). Sistem ini diterapkan dengan dasar pertimbangan bahwa penentuan zona terutama zona penyangga, pengembangan, maupun zona penunjang sangat memungkinkan untuk dikembangkan luasannya, terlebih-lebih kawasan ini merupakan sebuah kawasan Taman Nasional dengan luasan yang sangat luas mencapai 71.645,64 Ha. Dengan demikian secara otomatis situs Tambora beserta cagar budayanya menjadi semakit kuat karena mendapatkan perlindungan ganda.

Situs Pesanggrahan, Bangunan Bekas Pabrik Pengolahan Kopi, Bekas Kantor Kepala Desa Oi Bura, dan Situs Kotak Ekskavasi

  • Zona Inti

Berdasarkan atas prinsip-prinsip zonasi dan dengan berpedoman pada dasar-dasar penentuan zona sebagaimana telah diuraikan di atas maka zona inti untuk ketiga situs ini berdasarkan pertimbangan: batas-batas asli ruang inti, geotopografis,  kelayakan pandang, dan  berdasarkan tuntutan kepentingan fungsi sosial yakni sebagai tempat aktivitas berkebun/pertanian, serta kelestarian lingkungan alam sebagai pendukungnya.

Berdasarkan batas-batas aslinya, zona inti Situs Pesanggrahan ditetapkan  dengan luasan melebihi persebaran benda cagar budaya yang ada antara lain meliputi ruang bagian sisi utara, timur, barat, selatan, dengan perkiraan batas maksimal dari fungsi lahan.  Berdasarkan  kondisi ruangnya, pada bagian sisi utara ditetapkan membentuk segitiga, sedangkan pada sisi timur, selatan, dan barat ditetapkan membentuk tiga sisi persegi empat.    Berdasarkan bentuknya yang demikian,  bentuk zona inti adalah berupa bangun segi empat dengan salah satu sisinya berbentuk segitiga, dengan luas keseluruhan 8.582,7 m2. Berdasarkan tuntutan pengaturan lahan, penentuan batas pada bagian sisi utara sesuai dengan situasi dan kondisi ruang adalah sangat memadai, penetapan batas pada sisi timur mencukupi, penetapan batas sisi selatan adalah relevan, dan penetapan batas pada sisi barat dipandang cukup.

Zona inti Situs Bekas Pabrik Kopi ditetapkan  dengan luasan melebihi persebaran benda cagar budaya yang ada antara lain meliputi ruang bagian sisi utara, timur, barat, selatan, dengan perkiraan batas maksimal dari fungsi lahan.  Berdasarkan  kondisi ruangnya, zona inti ditetapkan berbentuk persegi empat tidak beraturan, pada bagian sudut utara  membentuk segitiga, sedangkan pada sisi timur, selatan, dan barat ditetapkan membentuk tiga sisi persegi empat. Berdasarkan bentuknya yang demikian,  bentuk zona inti adalah berupa bangun segi empat dengan salah satu sudutnya berbentuk segitiga, dengan luas keseluruhan 9.577,4 m2. Berdasarkan tuntutan pengaturan lahan, penentuan batas pada bagian sisi utara sesuai dengan situasi dan kondisi ruang adalah sangat memadai, penetapan batas pada sisi timur mencukupi, penetapan batas sisi selatan adalah relevan, dan penetapan batas pada sisi barat dipandang cukup.

Zona inti Situs Bekas Kantor Kepala Desa Oi Bura ditetapkan  dengan luasan melebihi persebaran benda cagar budaya yang ada antara lain meliputi ruang bagian sisi utara, timur, barat, selatan, dengan perkiraan batas maksimal dari fungsi lahan.  Berdasarkan  kondisi ruangnya, zona inti ditetapkan berbentuk garis melingkar mengelilingi bangunan utama.    Berdasarkan bentuknya yang demikian,  bentuk zona inti adalah berupa bangun lingkaran dengan luas keseluruhan 663, 16 m2. Berdasarkan tuntutan pengaturan lahan, penentuan batas pada bagian sisi utara sesuai dengan situasi dan kondisi ruang adalah sangat memadai, penetapan batas pada sisi timur mencukupi, penetapan batas sisi selatan adalah relevan, dan penetapan batas pada sisi barat dipandang cukup.

Zona inti Situs Ekskavasi ditetapkan  dengan luasan melebihi persebaran benda cagar budaya yang ada antara lain meliputi ruang bagian sisi utara, timur, barat, selatan, dengan perkiraan batas maksimal dari fungsi lahan.  Berdasarkan  kondisi ruangnya, zona inti ditetapkan membentuk garis melingkar berbentuk oval mengelilingi bangunan utama. Berdasarkan bentuknya yang demikian,  bentuk zona inti adalah berupa bangun lingkaran dengan luas keseluruhan 3.701,8 m2. Berdasarkan tuntutan pengaturan lahan, penentuan batas pada bagian sisi utara sesuai dengan situasi dan kondisi ruang adalah sangat memadai, penetapan batas pada sisi timur mencukupi, penetapan batas sisi selatan adalah relevan, dan penetapan batas pada sisi barat dipandang cukup.

  • Zona Penyangga

Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa pada dasarnya penetapan batas-batas pada zona penyangga adalah berdasarkan pada beberapa pertimbangan  antara lain faktor keamanan dan keserasian, faktor keidealan lingkungan ruang, dan faktor ancaman eksternal bagi cagar budaya itu sendiri.  Di dalam aplikasinya semua faktor-faktor tersebut adalah bersifat menyesuaikan. Berdasarkan hal-hal tersebut maka zona penyangga  keempat situs ini dapat diuraikan dan ditetapkan sebagai berikut.

Di dalam aplikasinya, penetapan zona penyangga keempat situs ini adalah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan. Walaupun demikian, bahwa perluasan zona penyangga pada keempat arah  masih sangat memungkinan.   Berdasarkan kondisi real di lapangan, untuk sementara  dewasa ini  zona penyangga nampaknya telah terproteksi dari potensi ancaman yang disebabkan oleh pengaruh lingkungan sosial. Karena di dalam zona ini merupakan ruang yang diperuntukan bagi pertanian dan tumbuhnya pohon-pohon tinggi berdaun rimbun dan semak-semak yang akan dapat menahan hembusan angin yang berpotensi akan berpengaruh terhadap kelestarian situs beserta benda dan struktur cagar budaya yang ada pada zona inti. Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut maka batas-batas zona penyangga keempat situs tersebut ditetapkan secara horizontal dengan luasan masing-masing yakni situs pesanggrahan  26.133,6 m2; situs Pabrik Kopi 27.406,5 m2; situs Kantor Kepala Desa 12.282,7 m2; dan situs Ekskavasi 19.442,7 m2.

  • Zona Pengembangan

Penetapan zona pengembangan untuk ketiga situs ini adalah berdasarkan atas pertimbangan beberapa kepentingan antara lain rekreasi, konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, kepariwisataan, dan potensi-potensi pengembangan lainnya. Berdasarkan beberapa hal tersebut maka zona pengembangan keempat situs ini dapat diuraikan dan ditetapkan sebagai berikut.

Berdasarkan situasi dan kondisi ruang yang tersedia, dengan melihat keempat situs ini di dalam sebuah kawasan maka zona pengembangan situs Tambora ditetapkan berbentuk garis melingkar dengan pola bangun oval dan di dalamnya terdapat empat buah sel (cell) yang .  Ruang zona pengembangan ini merupakan sebuah ruang yang luasannya sangat memadai bagi pengembangan dan peruntukan sosial-ekonomi, dan peruntukan lainnya.  Pada areal ini juga difungsikan sebagai lanskap budaya dan konservasi lingkungan alam  berupa lahan pertanian, hutan lindung, dan semak-semak belukar.

Berdasarkan kondisi ruang sebagaimana diuraikan  di atas maka zona pengembangan  kawasan situs ini  dengan empat bangunan cagar budaya yang ada di dalamnya ditetapkan dengan  luasan 612.636, 36 m2.

 

Situs Jembatan Besi

Apabila dibandingkan dengan keempat situs lainnya sebagaimana telah diuraikan di atas, berdasarkan keletakan lokasinya  situs ini berada pada titik posisi paling jauh, dan di sekitarnya untuk sementara ini tidak ditemukan adanya tinggalan-tinggalan lainnya. Dengan pertimbangan tersebut, maka sistem penentuan zonanya digunakan sistem blok.

  • Zona Inti

Berdasarkan atas prinsip-prinsip zonasi dan dengan berpedoman pada dasar-dasar penentuan zona sebagaimana telah diuraikan di atas maka zona inti Situs Jembatan Besi Tambora  ditetapkan berdasarkan pertimbangan: batas-batas asli ruang inti, geotopografis,  kelayakan pandang, dan  berdasarkan tuntutan kepentingan fungsi ruang/lahan. Untuk saat ini ruang di sekitar situs ini difungsikan sebagai ruang aktivitas bertani lahan kering, dan sebagai  salah satu akses menuju kampung-kampung yang berada di sekitar lereng Gunung Tambora.

Merujuk pada kondisi riil di lapangan, ruang sekitarnya yang berupa lahan pertanian/perkebunan/lahan kering bagi masyarakat lokal adalah sangat mendukung untuk ditetapkan dengan luasan zona inti yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka zona inti situs Jembatan Besi ditetapkan dengan pola bangun berbentuk persegi empat panjang menyesuaikan dengan bentuk jembatan. Berpatokan dengan  pola bangun tersebut maka zona inti ditetapkan dengan ukuran luasan  741,8 m2.

  • Zona Penyangga

Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa pada dasarnya penetapan batas-batas pada zona penyangga adalah berdasarkan pada beberapa pertimbangan  antara lain faktor keamanan dan keserasian, faktor keidealan lingkungan ruang, dan faktor ancaman eksternal bagi cagar budaya itu sendiri.  Di dalam aplikasinya semua faktor-faktor tersebut adalah bersifat menyesuaikan. Berdasarkan hal-hal tersebut maka zona penyangga situs Jembatan Besi dapat ditetapkan dengan ukuran luasan 15.889,8 m2.

  • Zona Pengembangan

Penetapan zona pengembangan untuk ketiga situs ini adalah berdasarkan atas pertimbangan beberapa kepentingan antara lain rekreasi, konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, kepariwisataan, dan potensi-potensi pengembangan lainnya. Berdasarkan beberapa hal tersebut maka zona pengembangan situs Jembatan Besi dapat ditetapkan dengan ukuran luasan 90.262,4 m2.

 

Peruntukan Ruang/Lahan

Pembagian ruang berdasarkan kepentingan tertentu ke dalam beberapa zona tentunya tidak akan memberikan dampak apa-apa jika tidak disertai dengan adanya regulasi.  Sebab bagian yang paling menentukan  adalah penekananannya pada bagian peruntukkan lahan. Regulasi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah aturan-aturan yang berfungsi sebagai rambu-rambu perlakuan tarhadap situs dan lingkungannya berdasarkan zona yang ditetapkan sesuai dengan studi mengenai kondisi, potensi dan ancaman yang dimiliki situs.  Peruntukkan lahan masing-masing zona pada Situs Tambora dapat di uraikan sebagai berikut.

  • Zona Inti

Sesuai dengan posisinya sebagai bagian terpenting dari situs, maka dalam zona inti ini kegiatan hanya terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan, pemeliharaan, penelitian, dan pendidikan. Selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut.

  • Kegiatan yang dibolehkan antara lain: perawatan, konservasi, dan pemeliharaan. Fasilitas pendukung kegiatan perawatan, konservasi, dan pemeliharan; penguatan struktur lahan untuk kepentingan pelestarian; kegiatan yang bersifat keagamaan,

pendidikan, pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi,  pengembangan  kebudayaan, sosial, danekonomi yang tidakbertentangan denganprinsip-prinsippelestarian CagarBudaya; dan perkunjungan kepariwisataan.

  • Persyaratan antara lain tidak mengganggu tinggalan arkeologis yang ada; bersifat non-permanen, didahului dengan kajian; konsultasi dengan instansi BPCB Bali; memperoleh izin dari BPCB Bali, dan instansi lain yang bertanggungjawab di bidangnya; Tidak merusak tinggalan Cagar Budaya dan lingkungannya, memelihara kebersihan  lingkungan, mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Kegiatan yang tidak dibolehkan antara lain segala kegiatan yang dapat merusak tinggalan arkeologis dan ruangnya; segala pembangunan fisik yang bukan untuk kegiatan perawatan, konservasi, dan pemeliharaan.; kegiatan yang melanggar norma dan etika masyarakat, khususnya masyarakat setempat;  perkunjungan yang tidak terkontrol, dan mengabaikan prinsip-prinsip pelestarian Cagar Budaya dan lingkungannya, pengunjung per hari tidak lebih dari 50 orang.

  • Zona Penyangga

Sebagai zona yang diperuntukkan bagi perlindungan zona inti, zona ini hanya dapat mengakomodir kegiatan-kegiatan yang tidak mengancam kelestarian situs/zona inti. Selengkapnya diuraikan sebagai berikut.

  1. Kegiatan yang dibolehkan antara lain: penataan lingkungan, termasuk pengembalian kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan; fasilitas pendukung kegiatan pelestarian cagar budaya; perkuatan lahan dan rehabeilitasi landsekap; pemanfaatan areal sebagai lokasi rekreasi; kegiatan yang bersifat keagamaan, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kebudayaan, sosial, danekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian Cagar Budaya, dan perkunjungan kepariwisataan.
  2. Persyaratan antara lain: didahului dengan kajian; konsultasi, dan memperoleh izin/persetujuan dari B.P.C.B.Bali, dan instansi yang berwenang di bidang purbakala lainnya; menyesuaikan dengan lingkungan setempat; mempertahankan fungsi-fungsi dasar lahan; tidak mengakibatkan kerusakan lengkungan; mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku
  3. Kegiatan yang tidak dibolehkan antara lain segala kegiatan pembangunan fisik yang dapat merusak lingkungan, termasuk landsekap, hidrologi, dan keanekaragaman hayati; kegiatan yang menyebabkan perubahan bentuk asli dari lansekap dan lingkungan hayati; pengalih fungsi lahan secara besar-besaran sehingga dapat menyebabkan perubahan lingkungan secara drastis;  kegiatan yang melanggar norma dan etika masyarakat khususnya masyarakat setempat; Kegiatan yang tidak sesuai nilai, tema dan nuansa situs;  dan  perkunjungan yang tidak terkontrol dan mengabaikan prinsip-prinsip pelestarian cagar budaya dan lingkungannya.
  • Zona Pengembangan

Sebagai zona yang diperuntukkan bagi peningkatan nilai, maka zona ini dikhususkan bagi segala kegiatan yang memberikan kontribusi tambahan bagi meningkatnya nilai penting situs. Segala kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah tersebut dapat saja tidak terbatas, maka segalanya dibatasi dengan persyaratan-persyaratan tertentu, selanjutnya diuraikan sebagai berikut:

  1. Kegiatan yang dibolehkan antara lain: penataan lingkungan, termasuk perkuatan lahan dan rehabilitasi landsekap; pengolahan tanah pertanian masyarakat lokal sesuai dengan fungsi awal lahan;  kegiatan yang bersifat keagamaan,pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kebudayaan, sosial, dan ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian Cagar Budaya; dan  segala kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: didahului dengan kajian; konsultasi, dan memperoleh izin/persetujuan dari B.P.C.B.Bali, dan instansi yang berwenang di bidang purbakala lainnya; mempertahankan fungsi-fungsi dasar lahan; tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan; mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku.
  3. Kegiatan yang tidak dibolehkan antara lain: segala kegiatan yang dapat merusak lingkungan termasuk landsekap, hidrologi, dan keanekaragaman hayati; pengalihan fungsi lahan secara besar-besaran sehingga dapat menyebabkan perubahan lingkungan; dan kegiatan yang melanggar norma dan etika masyarakat, khususnya masyarakat lokal.
  • Zona Penunjang

Zona penunjang bagi situs Tambora untuk sementara ini luasannya tidak turut srta ditetapkan, dengan dasarb pertimbangan bahwa segala sesuatu yang berkorelasi dengan zona penunjang nampaknya telah terakomodasi dengan baik di situs ini. Walaupun demikian bukan berarti menjadi tidak penting. Untuk itu, sebagai uraian tambahan kiranya perlu dikemukakan dengan harapan dapat digunakan sebagai referensi.

Pada prinsipnya secara umum pada zona ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat namun dengan beberapa catatan atau ketentuan sebagai berikut.

  1. Pembangunan dan pengembangan harus dan wajib sesuai dengan nilai, tema, dan nuansa Situs Tambora
  2. Segala kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma, etika, dan budaya masyarakat setempat;
  3. Tidak membatasi akses dan perkunjungan masyarakat umum ke lokasi dan situs;
  4. Memberikan kontribusi yang relevan baik langsung maupun tidak langsung terhadap  kelestarian dan pelestarian situs.

Pemanfaatan ruang pada zona penunjang tidak mengecilkan nilai  dan menutupi situs Tambora.