BPCB Aceh melaksanakan Kegiatan Pembinaan Kinerja Juru Pelihara (“Kepala BPCB Aceh: “Jupel wajib bekerja secara profesional”)

0
1014

BPCB Aceh melaksanakan Kegiatan Pembinaan Kinerja Juru Pelihara (“Kepala BPCB Aceh: “Jupel wajib bekerja secara profesional”)

BPCB Aceh (28/6/18). Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh menyelenggarakan pertemuan rutin dengan seluruh juru pelihara (Jupel) BPCB Aceh yang berada di Banda Aceh dan Aceh Besar, di Gedung Serbaguna BPCB Aceh, Gampong Rima-Jeuneu, Peukan Bada, Aceh Besar, provinsi Aceh, tanggal 28 Juni 2018.

Dalam sambutannya, Kepala BPCB Aceh, Bapak Bambang Sakti Wiku Atmojo menyampaikan pentingnya tugas seorang juru pelihara sebagai satu pilar dalam menyampaikan kekayaan budaya yang telah diwariskan nenek moyang kepada generasi kita, dan juru pelihara memiliki tugas menjaga, merawat  dan memelihara peninggalan situs untuk disampaikan kepada anak cucu kita.

Secara khusus, tujuan kegiatan ini, yaitu dalam rangka pembinaan kinerja juru pelihara yang berada di bawah tanggungjawab BPCB Aceh dan sekaligus memperkuat pemahaman terkait hak dan tanggungjawab juru pelihara itu sendiri.

Hadir sebagai narasumber, yaitu Toto Harryanto selaku Kasi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan dan Adhi Surdjana selaku Kepala Unit Pelindungan yang juga membawahi Juru Pelihara.

Toto Harryanto menyampaikan berbagai hal terkait pengertian cagar budaya, pengertian juru pelihara, dasar hukum pengangkatan juru pelihara, rincian tugas, hasil pekerjaan seorang juru pelihara, tanggungjawab seorang juru pelihara dan pelanggaran disiplin. Sementara itu, Adhi Surdjana menyampaikan terkait teknis yang menjadi kewajiban utama juru pelihara, pelaporan yang wajib disampaikan setiap bulan, kewajiban melayani informasi kepada pengunjung dan berbagai teknis lainnya.

Turut di undang juga pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, sebagai bagian koordinasi dan komunikasi guna memperkuat kompetensi juru pelihara kedepan.(ambo)