Padang, Sumatera Barat – Apresiasi kegiatan lokakarya penyusunan pokok pikiran tersebut menampilkan tari persembahan dari sanggar seni Rangkiang Minang serta tari payung bagurau di Hotel Grand Inna Padang, Sumatera Barat (26/4).
Apresiasi kegiatan ini disampaikan oleh Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud bidang regulasi Pendidikan dan Kebudayaan dalam kegiatan ini tidak lepas dari lahirnya undang-undang pemajuan kebudayaan yang sudah ditunggu-tunggu selama 35 tahun. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa Undang-undang ini akan mengubah perspektif baru yaitu bagaimana negara dan pemerintah memandang urusan kebudayaan dalam kerangka kerja program pemerintah dari pusat ke daerah. Selain itu undang-undang ini juga memberi arahan dasar bagaimana pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi pemajuan kebudayaan bagi masyarakat yang menjalankan kebudayaannya sehari-hari.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menuturkan penyusunan ini bertujuan menyusun pokok pikiran yang bisa dipedomani. Hal ini penting untuk pelestarian kebudayaan kita yang memang kaya. Beliau juga menambahkan perlunya fanatisme kedaerahan dalam upaya melestarikan budaya. Namun demikian dalam skala nasional harus dapat menyesuaikan diri dan juuga menekankan bahwa hal paling penting dalam penyusunan pokok pikiran adalah bagaimana merajut kebudayaan menjadi satu kesatuan.