Dana Indonesiana, Dorong Pemajuan Kebudayaan yang Stabil dan Berkelanjutan

0
1922

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bersama Kementerian Keuangan meluncurkan Dana Indonesiana pada Rabu (23/3/22) di Kantor Kemdikbudristek, Senayan, Jakarta. Peluncurkan Dana Indonesiana ini menjadi bagian dari rangkaian program Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas: Merdeka Berbudayaan dengan Dana Indonesiana.

Adapun pembahasan Dana Indonesiana sudah dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan bergulir hingga ke Kongres Kebudayaan Indonesia pada 2018.

“Ini mencuat dari para pelaku budaya, tentang pentingnya sebuah pendanaan yang sifatnya lebih suistanable dan pesan itu akhirnya disampaikan ke Presiden Joko Widodo,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengamini sifat pemanfaatan anggaran negara yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan ekspresi budaya. Menurutnya, pemerintah, baik Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan bersama-sama mencari cara bagaimana acara kebudayaan dapat didanai dengan cara yang fleksibel dan sederhana.

Oleh karena itulah, pengembangan Dana Indonesiana ke depan akan mengarah kepada penggunaan jangka panjang untuk pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.

“Dana Indonesiana ialah dana pokok yang tidak dapat digunakan selain di bidang kebudayaan dan akan diinvestasikan selamanya. Dana pokok ini akan ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun, yang hasil pengelolaan atau bunga dari dana tersebut setiap tahunnya digunakan untuk kegiatan pemajuan kebudayaan,” jelasnya.

Ada empat poin dukungan yang terwadahi oleh Dana Indonesiana. Pertama, dukungan pada organisasi, lembaga, dan ruang budaya secara berkelanjutan. Kedua, dukungan pada produksi dan distribusi karya seni, yang dampaknya akan meningkatkan keragaman ekspresi budaya oleh para pelaku budaya. Ketiga, dukungan terhadap karya-karya terbaik Indonesia untuk berkiprah di panggung internasional. Keempat, dukungan untuk kerja-kerja riset dan kajian yang bermanfaat untuk pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya.

Peluncuran Dana Indonesiana ini juga turut mendapatkan apresiasi oleh para pelaku budaya. Sebagai cikal bakal Dana Indonesiana, sebelumnya pemerintah meluncurkan program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) sejak tahun 2020. Melalui FBK ini, sekitar 327 penerima manfaat mendapatkan dukungan kegiatan kebudayaan melalui tiga kategori kegiatan, yakni Pendayagunaan Ruang Publik, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, dan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, baik secara perorangan ataupun Komunitas/Lembaga kebudayaan.

“Terima kasih kepada Kemendikbudristek atas program yang luar biasa FBK yang sungguh membantu kami melahirkan Sikka Pedia yang sangat berguna di masa depan,” ucap Nyong Franco, penerima manfaat Fasilitasi Bidang Kebudayaan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Dirjen Kebudayaan juga berterima kasih kepada Kemendikbudristek dan Kemenkeu atas kerjasamanya secara cepat merumuskan skema, mekanisme dan jumlah dana yang ditanam untuk Dana Indonesiana

“Tentu sekali lagi kami berterima kasih sekali atas kehadiran di dalam peluncuran ini. Saya kira ini sebagai penanda baru sebagai tata kelola kebudayaan di negeri ini,” tukasnya.