Komitmen Wujudkan Tata Kelola Kebudayan, Ditjen Kebudayaan Luncurkan Layanan QRIS Bagi Pelaku Budaya

0
875

Jakarta – Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, meluncurkan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar) bagi para pelaku budaya. Peluncuran layanan ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola kebudayaan dalam memberikan kontribusi ke pelaku budaya melalui sistem perbankan.

Bekerja sama dengan Institut Musik Jalanan dan Bank BRI, layanan QRIS dapat dijadikan stimulan bagi seniman untuk terus berkarya. Dalam Peluncuran QRIS Bagi Pelaku Budaya pada Kamis (29/4/21), Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan mengatakan, diharapkan QRIS bisa meningkatkan kreativitas para seniman untuk berkarya ke masyarakat luas. Dirjen Kebudayaan juga mengingatkan para seniman untuk tidak berhenti memberikan apresiasi yang sama kepada para pemilik ataupun pencipta lagu.

“Ke depan kita ingin dengan cara seperti ini hak dari para pencipta lagu bisa kita dekatkan. Kita memainkan lagu orang tentulah ada juga tanggung jawab untuk memberikan hak kepada pencipta lagunya. Tentu kerjasama dari kita semua sangat diperlukan, sehingga di masa mendatang tata kelola kita ini jauh lebih baik dan solid.” ujar Dirjen Kebudayaan.

Penyerahan QRIS juga diberikan kepada sejumlah musisi secara simbolis oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan dan Head of BRI Cabang Kemdikbud. Diantaranya Anto Baret, Kojek Rap Betawi, Koko Thole, Marjinal (IMJ) dan kepada perwakilan keluarga mendiang Glenn Fredly.

Sementara itu, pendiri Institut Musik Jalanan Andi Malewa mengatakan layanan QRIS ini menjadi upaya menghargai dan mengapreasi karya para musisi, tidak terkecuali dengan para musisi jalanan. Apalagi, menurutnya, selama ini masih banyak pelaku seni budaya juga yang sulit memiliki akses perbankan dengan berbagai keterbatasan.

“Banyak seniman kita yang senior gagap teknologi, Mungkin tantangan kita selanjutnya bagaimana sosialisasi ini dan kurasi yang kita lakukan ini sudah tepat sasaran,” tambahnya.

QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan CR Code dari Bank Indonesia. Transaksi nontunai ini dapat digunakan para pelaku budaya sepanjang dibutuhkan, baik menggelar pertunjukan secara langsung (pembayaran tiket pertunjukan, apresiasi, dsb) maupun daring. Selain itu, melalui QRIS diharapkan para pelaku budaya akan mendapatkan pengetahuan tentang digitalisasi keuangan, yaitu bagaimana tata kelola keuangan berbasis digital dan bagaimana pengelolaannya.

Foto: Andi Purwanto