Gelar Peluncuran KKI, Ditjenbud Turut Menjalankan Visi-Misi Indonesia Lewat Jalur Budaya

0
1014

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, turut menyumbang ide besar visi dan misi Indonesia yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 melalui jalur kebudayaan. Tidak lain ialah dengan mewujudkan Strategi Kebudayaan yang akan ditetapkan pada 9 Desember mendatang.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, Strategi Kebudayaan nantinya akan menjawab berbagai tantangan global yang tengah dihadapi Indonesia saat ini, termasuk kemajuan dan perkembangan teknologi, kerusakan lingkungan hidup hingga persoalan-persoalan sosial.

“Pertanyaannya mengapa kita perlu merumuskan Strategi Kebudayaan dan menjalankan visi untuk misi itu. Jadi, Strategi Kebudayaan tidak lain adalah penjabaran visi dan misi dari republik ini yang sudah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 di dalam konteks kita sekarang. Strategi ini bukan hanya pemikiran, tapi ia juga merupakan buah dari kecerdasan,” ujarnya dalam Peluncuran Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) di Gedung A, Kompleks Kemdikbud (9/11/18).

Untuk mewujudkan Strategi Kebudayaan yang dimaksud, Ditjenbud telah melakukan sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Daerah (PPKD) di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 24 provinsi yang menyerahkan dokumen PPKD, yang diikuti sekitar 200 kabupaten/kota. Dokumen tersebut berisikan data-data kebudayaan yang dihimpun secara masif berisikan kumpulan informasi dan identifikasi permasalahan budaya. Tentunya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang kebudayaan.

“Artinya apa, di tiap kabupaten/kota itu berlangsung pembicaraan yang melibatkan para ahli, budayawan, sejarawan dan pemangku kepentingan. Kita mendapatkan mini kongres dari hasil pembicaraan tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Sri Hartini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan publik untuk menghasilkan strategi ini. Adapun keterlibatan publik ini tercermin dalam penyusunan PPKD dan merangkul para ahli serta pelaku budaya untuk menghasilkan rekomendasi saat Pra KKI pada 4 – 6 November silam.

“Di mana kuncinya adalah keterlibatan dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang kebudayaan,” tambahnya.

Adapun Pra KKI dilaksanakan untuk mengakomodir ruang sektoral terkait ekosistem kebudayaan. Ratusan peserta terbagi dalam 11 ruang bahasan dan forum, yakni Infrastruktur dan Kelembagaan; Seni Pertunjukan; Seni Musik; Manuskrip, Sastra dan Tradisi Lisan; Masyarakat Adat dan Kepercayaan; Data Kebudayaan; Kajian dan Pendidikan Tinggi; Diaspora Budaya; Musyawarah Guru Mata Pelajaran; Keberpihakan Khusus; Budaya dan Lingkungan Hidup.

Seperti diketahui, KKI akan dilaksanakan pada 5 Desember – 9 Desember 2018. Kongres tersebut menjadi historis lantaran dilaksanakan bertepatan dengan 100 tahun Kongres Kebudayaan sejak pertama kali digelar pada tahun 1918, serta wujud percepatan sejak Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan pada April 2017.

 

 

Foto: Pandu Wijaya Saputra