Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan RI.
Sebelumnya, setelah melewati pembahasan yang memakan waktu selama dua tahun, RUU Pemajuan Kebudayaan akhirnya disahkan dalam rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Kamis (27/4), di Gedung DPR RI, Jakarta. Sebulan kemudian, tepat pada tanggal 24 Mei 2017 RUU pemajuan Kebudayaan RI tersebut disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo, di Jakarta.
UU Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antar-kementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut Salinan UU Pemajuan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2017