289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Ditetapkan Tahun 2021

0
1990

Jakarta – Sebanyak 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari berbagai daerah telah ditetapkan (29/10). Penetapan ini dilakukan setelah melalui rangkaian sidang penilaian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek bersama dengan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda. Dengan penetapan ini, maka total ada 1528 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan sejak 2013.

Berdasarkan penetapan ini, daerah dapat membuat database yang berujung pada Data Pokok Kebudayaan. Dalam tahap selanjutnya proses pelestarian warisan budaya adalah hal yang perlu ditindaklanjuti karena sejatinya rangkaian pelestarian warisan budaya tidak hanya berhenti setelah penetapan.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut, penetapan WBTb Indonesia dapat memperkuat kesadaran dan tanggung jawab untuk melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan baik untuk pemilik budaya maupun masyarakat luas.

Mengacu pada konvesi UNESCO tahun 2003 , kategori Warisan Budaya Takbenda terdiri atas lima domain yaitu tradisi lisan dan ekspresi, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.