Sekilas tentang Penyuluh Budaya

0
3869

Sesuai amanat Pasal 32 UUD 1945 Pemerintah/Negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Amanat itu selanjutnya dijabarkan ke dalam garis-garis kebijakan seperti tercantum di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Di dalam RPJM disebutkan bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang kebudayaan bangsa adalah melestarikan kebudayaan bangsa dalam arti melakukan upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, menuju ke arah pemajuan peradaban serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Untuk melaksanakan kebijakan itu selain diperlukan sumber dana, sarana dan prasarana, juga diperlukan sumber daya manusia (SDM) budaya yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Dengan adanya kebijakan nasional pembatasan penerimaan pegawai baru (zero growth) mengakibatkan jumlah tenaga kebudayaan di pemerintahan dewasa ini semakin berkurang karena pensiun sementara penerimaan tenaga baru sangat terbatas. Berbagai unit kerja di pusat maupun di daerah tengah menghadapi masalah kurangnya tenaga kebudayaan. Apabila tidak segera dilakukan upaya untuk memecahkan masalah tersebut dikhawatirkan pelestarian dan pengelolaan kebudayaan, akan terganggu.

Salah satu upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah kurangnya jumlah tenaga kebudayaan adalah melalui perekrutan tenaga sarjana kebudayaan. Tenaga kebudayaan ini diberi sebutan Penyuluh Budaya, yang berarti selama melaksanakan tugas-tugas pemajuan kebudayaan itu berstatus bukan pegawai negeri sipil. Penyuluh Budaya melaksanakan tugas sebagai motivator dan inspirator dalam pembinaan dan pengembangan kebudayaan di daerah. Adapun mengenai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya, yaitu melaksanakan tugas-tugas pelestarian dalam arti perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan seluruh aspek kebudayaan yang menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Pengadaan penyuluh budaya ini merupakan kesempatan untuk melakukan pengabdian kepada Sarjana Sejarah, Antropologi, Sosiologi, Arkeologi dan Kesenian atau disiplin ilmu lain yang relevan tetapi berminat terhadap kebudayaan sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil dalam memecahkan masalah kebudayaan, dan bertanggungjawab demi kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dalam mengembangkan kebudayaan di daerah. Program ini pada tahun 2013 sudah tahun ke-2 yang pada tahun 2012 namanya Pamong Budaya Non PNS

Info lengkap tentang penerimaan Penyuluh Budaya 2013 dapat dilihat disini