GNI Berkomitmen Tidak Menerima TIP

0
440
Public Campaign WBK #1 - No Tip

Sebagai wujud kesungguhan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), seluruh jajaran Galeri Nasional Indonesia (GNI) berkomitmen untuk TIDAK MENERIMA TIP dalam bentuk apapun, salah satunya adalah tip parkir. Layanan fasilitas tempat parkir kendaraan di GNI dapat digunakan oleh tamu dan pengunjung GNI tanpa dipungut biaya.

Tip merupakan salah satu bentuk dari gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Sedangkan gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebagai bagian dari wujud nyata penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, GNI sebagai satuan kerja dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ikut serta berupaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara dengan mengatur pengendalian terhadap gratifikasi. Hal tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mari bersama tolak Gratifikasi!