Kawen Adat Samagat Dayak Tamambaloh, Terdapat pada masyarakat Dayak Tamanbaloh

0
2391

Perkawinan adat samagat terdapat pada masyarakat  Dayak Tamambaloh Kabupaten Kapuas Hulu. Masyarakat Dayak Tamambaloh, berdasarkan status sosialnya mengenal 4 golongan yakni, golongan Samagat, golongan Pabiring, golongan Banua atau Ulun da golongan Pangkam atau Budak. Golongan Samagat merupakan kaum bangsawan atau golongan berdarah biru, yang memiliki hak sebagai pemimpin ketamanggunan  Tamambaloh. Prosesi Kawen Adat Samagat Tamambaloh meliputi :

1. Sisialo (Penyambutan/Penerimaan)

Sisialo merupakan penghargaan kepada para tamu yang datang yang di sambut dengan ditaburi beras kuning dan didoakan oleh Temanggung (tetua adat).

2. Sijaratan (Saling mengikat)

Sijaratan bermakna mengikat dan saling terikat dan tak terceraikan dan upacara ini sebagai pemberitahuan kepada seluruh keluarga bahwa pasangan yang menikah diterima dalam kehidupan sosial masyarakat adat Tamambaloh. Sijaratan juga sebagai pemberitahuan kepada roh/arwah leluhur sebagai bentuk tanda hormat dan memohon restu dari para leluhur akan adanya anggota baru dalam masyarakat adat tamambaloh.

3. Baranangis

Baranangis adalah acara penyampaian nasehat dan petuah-petuah bagi kedua mempelai.

Nasehat dan petuah ini di bagi dalam 3 bagian yaitu :

a. Menyoomba (permisi agar tidak kualat)

b. Dangin Palamba’an Mataaso (kiasan perjalanan hidup perkawinan, ibarat perjalanan matahari).

c. Nasehat dan petuah-petuan

Nasehat dan petuah biasanya disampaikan dalam sastra lisan yang dilagukan dan dalam bahasa tinggi (bukan bahasa sehari-hari).

Keterangan

Tahun :2019

Nomor Registrasi :201901042

Nama Karya Budaya :Kawen Adat Samangat Dayak Tamambaloh

Provinsi :Kalimantan Barat

Domain :Adat istiadat masyarakat,Ratus dan Perayaan-perayaan

Sumber: Website Warisan Budaya Takbenda