Implementasi Pendidikan Multikultural Di SMA Daerah Istimewa Yogyakarta

0
3376
Buku Implementasi Pendidikan Multikultural Di SMA Daerah Istimewa Yogyakarta

Implementasi Pendidikan Multikultural Di SMA Daerah Istimewa Yogyakarta

Oleh :

Noor Sulistyobudi

Salamun

Bambang Suta

 

Pendidikan berbasis multikultural merupakan suatu proses pendidikan berjenjang yang mampu menjadi pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan seperti status sosial, etnis, gender dan agama. Dengan demikian dalam masyarakat yang multikultural akan tercipta kepribadian yang cerdas, bijak dan santun dalam menghadapi masalah-masalah keberagaman. Paradigma pendidikan multikultural sangat bermanfaat untuk membangun harmoni sosial di antara keragaman etnik, ras, agama, budaya dan kebutuhan di antara kita. Namun sungguh sayang sampai saat ini, pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki kebijakan maupun regulasi tentang pendidikan multikultural.

Berdasarkan dari hasil penelitian adalah bahwa SMA yang dijadikan obyek penelitian, meskipun tidak ada arahan dari pemerintah daerah tentang pendidikan multicultural karena memang tidak terdapat kebijakan dan regulasi tentang pendidikan multikultural namun sudah berupaya menerapkan nilai-nilai multikultural kepada para siswanya.

Kondisi peserta didik atau siswa di SMA yang menjadi obyek penelitian cukup beragam. Di SMA sampel ini hidup dan berkembang bermacam-macan etnis, antara lain etnis Jawa, Ambon, Maluku, Cina, Madura, Sunda, Palembang, Sumatra, dan Bali. Selain itu, hidup lima kelompok agama, yaitu agama Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha yang masing-masing kelompok berbeda itu hidup saling hormat-menghormati dan toleransi baik antara guru dengan murid dan sesama siswa itu sendiri. Kelompok yang berbeda tersebut oleh sekolah diberi kebebasan untuk beraktualisasi sesuai dengan identitas kebudayaannya masing-masing. Masing-masing siswa mendapat pendidikan agama dari guru agama yang sesuai dengan agama masing murid sehingga semua sekolah yang menjadi obyek penelitian sudah memenuhi amanat UU No.20 tahun 2003 khususnya pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama juga mempersiapkan guru agama Islam, Katholik, Kristen Protestan, Budha dan Hindu. Dengan cara demikian setiap siswa mendapat kepastian memperoleh pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Upaya penanaman nilai-nilai multikultural dilaksanakan oleh para guru terutama guru-guru yang mengampu mata pelajaran yang termasuk dalam kategori ilmu sosial seperti bahasa Indonesia dan sosiologi serta guru agama yang mengajarkan tentang nilai-nilai inklusif berdasarkan ajaran masing-masing agama.

Penanaman nilai-nilai multikultural juga dilaksanakan melalui berbagai aktivitas organaisasi kesiswaan dan kegiatan keagamaan yang kepanitiaannya bersifat gabungan lintas agama. Pemilihan pengurus OSIS di semua sekolah yang menjadi obyek penelitian, berlangsung secara demokratis karena setiap siswa tidak dibedakan jenis kelamin, agama, aras atau asal suku bangsanya memiliki kesempatan yang sama yang duduk dalam jajaran kepengurusan OSIS.

Selengkapnya: Implementasi Pendidikan Multikultural di SMA Daerah Istimewa Yogyakarta, Oleh: Noor Sulistyobudi, dkk., Cetakan I (xii + 114 hlm; 17 x 24 cm), Diterbitkan Balai Pelestarian Nilai Budaya Yogyakarta, Tahun 2014.

unduh buku digital