BPNB Bali – Terhitung mulai Rabu (18/3), Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali telah menerapkan kebijakan bekerja di rumah atau lebih dikenal dengan Working From Home (WFH). Kebijakan tersebut mengikuti peraturan yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Adapun kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta, khususnya dari daerah, atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi online lainnya.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pelayanan unitnya.
3. Pimpinan/Pegawai diperkenankan untuk bekerja dari rumah (Working From Home/WFH, tanpa mengurangi kinerja, tidak mempengaruhi tingkat kehadiran, dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja.
4. Pimpinan/Pegawai yang sakit, tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor, harus tinggal di rumah.
5. Pegawai di lingkungan Kemendikbud yang setiap hari menggunakan transportasi publik, apabila harus datang ke kantor, disediakan bantuan transportasi yang lebih aman.
6. Pengelola sistem persuratan dan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik sehingga sistem dapat digunakan untuk bekerja secara jarak jauh (remote).
7. 
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berkoordinasi dengan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa agar menyiapkan sarana dan pra-sarana dan tanda tangan elektronik agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan antara lain melalui SINDE, video conference, digital documents, dan lain-lain.
8. Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.

Berkaitan dengan kebijakan pada poin 3, pada Selasa (17/3) pimpinan BPNB Bali yaitu Kepala dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha menggelar rapat dengan para pegawai. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai prosedur serta pelaksanaan kegiatan operasional kantor pada masa diberlakukan WFH. Pimpinan berharap meski diberlakukan kebijakan WFH, para pegawai tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. (WN)