TUGAS DAN FUNGSI BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA KALIMANTAN TIMUR

0
2258

Notice: Trying to get property 'roles' of non-object in /home/website/web/kebudayaan.kemdikbud.go.id/public_html/wp-content/plugins/wp-user-frontend/wpuf-functions.php on line 4663

Tugas BPCB :

melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya.

Fungsi BPCB   :

  1. Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya;
  2. Pelaksanaan zonasi cagar budaya;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya;
  4. Pelaksanaan pengembangan cagar budaya;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya;
  6. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya;
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
  8. Fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis dibidang pelestarian cagar budaya; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.