Tugas Kementerian Kebudayaan
- Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kementerian Kebudayaan
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
A. SEKRETARIAT JENDERAL
Tugas
- Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Fungsi
- Koordinasi kegiatan Kementerian;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
B. INSPEKTORAT JENDERAL
Tugas
- Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
C. DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN TRADISI
Tugas
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
D. DIREKTORAT JENDERAL DIPLOMASI, PROMOSI, DAN KERJA SAMA KEBUDAYAAN
Tugas
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
E. DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN
Tugas
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
F. Pusat Data dan Teknologi Informasi
Tugas
- Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang kebudayaan;
- Pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang kebudayaan;
- Pelaksanaan integrasi, verifikasi, validasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang kebudayaan;
- Pelaksanaan pengelolaan ekosistem data;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang kebudayaan;
- Fasilitasi dan pemanfaatan layanan data dan teknologi informasi;
- Pelaksanaan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital Kementerian;
- Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.