Tugas Kementerian Kebudayaan

  • Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Kebudayaan

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

 

A. SEKRETARIAT JENDERAL

Tugas

  • Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Fungsi

  • Koordinasi kegiatan Kementerian;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • Koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

B. INSPEKTORAT JENDERAL

Tugas

  •   Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

C. DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN TRADISI

Tugas

  • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

D. DIREKTORAT JENDERAL DIPLOMASI, PROMOSI, DAN KERJA SAMA KEBUDAYAAN

Tugas

  • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

E. DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN

Tugas

  • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

F. Pusat Data dan Teknologi Informasi

Tugas

  • Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang kebudayaan;
  • Pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang kebudayaan;
  • Pelaksanaan integrasi, verifikasi, validasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang kebudayaan;
  • Pelaksanaan pengelolaan ekosistem data;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang kebudayaan;
  • Fasilitasi dan pemanfaatan layanan data dan teknologi informasi;
  • Pelaksanaan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital Kementerian;
  • Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital;
  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.