
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
VISI
Kementerian Kebudayaan mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan nasional untuk memperkuat jati diri bangsa, meningkatkan daya saing nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
MISI
- Melindungi dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia;
- Mengembangkan kebudayaan dalam berbagai bidang yang berorientasi pada kreativitas dan inovasi;
- Memajukan budaya yang mendukung keberagaman untuk memperkuat persatuan bangsa;
- Mempromosikan budaya Indonesia di kancah internasional;
- Mengukuhkan dan memanfaatkan budaya sebagai soft power Indonesia.
TUJUAN
- Peningkatan pemajuan kebudayaan untuk mengoptimalkan peran kebudayaan dalam pembangunan
- Penguatan tata kelola Kementerian Kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
STRUKTUR ORGANISASI

A. Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama
- Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
- Biro Barang Miiik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum
B. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
- Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
- Direktorat Sejarah dan Permuseuman
- Direktorat Warisan Budaya
- Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
C. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
- Direktorat Diplomasi Kebudayaan
- Direktorat Promosi Kebudayaan
- Direktorat Kerja Sama Kebudayaan
D. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
- Direktorat Film, Musik, dan Seni
- Direktorat Sarana dan Prasarana Kebudayaan
- Direktorat Pengembangan Budaya Digital
- Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan
E. Inspektorat Jenderal
- Sekretariat lnspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
F. Pusat Data dan Teknologi Informasi
G. Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
KEBIJAKAN PRIVASI
- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara mutlak memiliki kewenangan untuk menambah, mengurangi, mengubah dan mempublikasikan pengumuman, berita, serta informasi budaya pada laman website kemenbud.go.id
- Hak cipta atas segala tautan artikel, logo, foto, video yang ada dalam laman website kemenbud.go.id dimiliki secara penuh oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
- Dalam melakukan publikasi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia antara lain didasarkan pada kutipan yang diambil dari sumber-sumber yang telah diakui keabsahannya.
- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan pada isi dari sumber tersebut.
- Segala bentuk saran, pertanyaan, ataupun unduhan yang berkaitan dengan tautan artikel, logo, pengumuman, foto, video dalam laman website kemenbud.go.id dapat disampaikan melalui email kebudayaan@kemdikbud.go.id
[/tdc_zone]