Tanggapan Terhadap Petisi Trowulan

0
803

Jakarta, Ditjen Kebudayaan Kemdikbud (01/10) menanggapi Petisi Jangan rusak Trowulan, tolak pabrik baja, tetapkan cagar budaya! #saveTrowulanoleh Jaringan Pelestarian Majapahit yang dimuat dalam website http://www.change.org.

Screen Shot 2013-10-01 at 5.08.45 AM

Berikut adalah tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang dikeluarkan pada tanggal 2 September 2013.

Kami menyampaikan terima kasih atas petisi “jangan rusak Trowulan, tolak pabrik baja, tetapkan cagar budaya”, yang telah Anda tandatangani. Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepeduliannya terhadap upaya pelestarian cagar budaya terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh berbagai hal. Kita semua terus menerus berupaya, baik dari sisi pengaturan, kebijakan (policy), maupun penguatan melalui kegiatan-kegiatan penyelamatan langsung di lapangan. Upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah sehubungan dengan hal tersebut antara lain:

  1. Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah tentang Museum sebagai amanat dari UU Republik Indonesia No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang segera akan disahkan. Saat ini telah memasuki tahap akhir, akan masuk dalam harmonisasi,  dan menunggu pengesahan dari Presiden.
  2. Rekomendasi dari Tim Ahli Nasional Cagar Budaya sebagai bagian dari proses penetapan Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional telah disusun (amanat dari UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya).  Rekomendasi tersebut akan dijadikan dasar oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional dalam waktu dekat.
  3. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman bersama dengan beberapa anggota Tim Ahli Nasional Cagar Budaya telah melakukan audiensi dengan pihak Bupati Mojokerto pada tanggal 14 Agustus 2013, selaku pihak yang mengeluarkan izin pembangunan pabrik baja dimaksud, dan pihak pengembang.
  4. Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara pembangunan pabrik baja dimaksud, sambil menunggu selesainya hasil kajian arkeologis oleh Tim Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
  5. Saat ini kajian dimaksud telah selesai dan sedang dilakukan perumusan untuk memberikan rekomendasi akhir kepada Bupati Mojokerto dalam menentukan kebijakan terkait perizinan pembangunan pabrik baja tersebut. Rekomendasi akhir dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman tersebut dijadwalkan selesai pada pertengahan pertama bulan September 2013.
  6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah pula menyiapkan surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan amanat isi dan substansi dari UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai dasar pertimbangan kebijakan dalam pengambilan keputusan terkait perijinan segala jenis pembangunan fisik yang diperkirakan akan berpotensi menimbulkan dampak pada Cagar Budaya atau Objek Yang Diduga Sebagai Cagar Budaya.
  7. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menegaskan akan pentingnya dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), termasuk di dalamnya adalah kajian arkeologis dan sosial budaya, sebagai persyaratan mutlak untuk dapat mengeluarkan izin pembangunan fisik.

Demikian tanggapan kami terhadap upaya penyelesaian kasus pelestarian cagar budaya di Trowulan, yang saat ini masih dalam proses akhir rekomendasi ke Pemerintah Daerah setempat. Harapan kita semua agar Cagar Budaya senantiasa tetap lestari, yang akan memberikan manfaat positif bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Jakarta, 2 September 2013
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman,
Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Download File Pdf Tanggapan dari Ditjen Kebudayaan