Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan: Panggung Seni Budaya di Tasikmalaya

0
1997

Tasikmalaya- Disahkannya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menuntut usaha terus-menerus dalam mensosialisasikan peraturan tersebut. Sabtu (9/12), Direktorat Jenderal Kebudayaan bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI menyelenggarakan sosialisasi di desa Sukaraja, Tasikmalaya. Hadir dalam gelaran tersebut Wakil Komisi X DPR RI Ferdiansyah, Direktur Kesenian Restu Gunawan, Wakil DPRD Tasikmalaya Eri Purwanto, serta Kasubdit Seni Pertunjukan Yusmawati.

Jika umumnya sosialisasi dalam bentuk forum atau dialog, kali ini berbentuk pentas seni. “Kami (DPR RI) dengan Ditjen Kebudayaan sepakat dalam sosialisasi kami langsung melakukan aksi, langsung memberi panggung, memberi tempat bagi seniman dan budaya untuk tampil”, ujar Ferdiansyah.

Disela-sela pertunjukan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut menjelaskan pokok-pokok isi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan, salah satunya adalah sinergitas pemerintah pusat dan daerah. “Kita tidak bisa memajukan sendiri-sendiri, harus bersama-sama”.Restu Gunawan juga mengatakan, “Dengan adanya Undang-undang ini kehidupan seniman dan budayawan sudah ada dasar hukumnya, karena banyak diatur hak seniman dan budayawan kita”.

Kegiatan sosialisasi bertajuk pentas ini menampilkan kesenian khas Sunda antara lain Karinding, Silat, Lawak dan Calung. Ana Karyana, salah satu pengunjung mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias menyambut gelaran ini. “Warga di daerah sangat haus dengan hiburan (seni budaya) seperti ini, semakin malam semakin ramai pengunjung”.

Kegiatan untuk mesosialisasikan Undang-undang berbentuk pentas seni ini diselenggarakan pula di 12 daerah, antara lain Blora, Surabaya, Makassar, Jambi dan Depok. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat luas mengetahui dan memahami kandungan dari Undang-undang Pemajuan Kebudayaan.