Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan: Teater Rakyat Neo Ganrang Bulo

0
2400

Sulawesi Selatan – Sosialisasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan terus dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan. Senin s.d Selasa (11 s.d 12/12/2017), Direktorat Jenderal Kebudayaan bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI menyelenggarakan sosialisasi di lapangan Desa Mandalle, Kecamatan Segeri dan GTC Mall Tanjung Bunga Makassar. Hadir dalam pergelaran teater tersebut Anggota Komisi X DPR RI Amran, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pangkep Ahmad, Kepala Camat Segiri, Perwakilan Raja-Raja Bone, Komunitas Bissu, Perwakilan dari Suku Kajang dan masyarakat Segeri serta Kasubdit Seni Pertunjukan Yusmawati.

Disela-sela pertunjukan Teater, Anggota Komisi X DPR RI tersebut menjelaskan Azas Pemajuan Kebudayaan yang terdiri dari toleransi, keberagaman, kelokalan, manfaat, keberlanjutan dan gotong royong. Yusmawati juga mengatakan, Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 ini secara garis besar mengatur empat ruang lingkup utama dari pemajuan kebudayaan, yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Kegiatan sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan 2017 di Sulawesi Selatan ini menyajikan pertunjukan dari Sanggar Turike Kampung Paropo, Sanggar Samboritta Desa Sanrobone Takalar, Sanggar Baruga Guliga Pangkep, Komunitas Kajang, Latar Nusa Makassar, Komunitas Bissu dan pertunjukan Ganrang Bulo “Moneng Sudah Mati”.

Penulis : Hendra Mulyadi