Rapat Penataan Akun Bansos Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun Anggaran 2015

0
807

Jakarta – Rapat Penataan Akun Bansos Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan pada hari Kamis 15 Januari 2015 bertempat di ruang sidang Direktorat Jenderal Kebudayaan Lantai 4. Rapat ini dihadiri oleh Nono Adyasupriatno Sekertaris Jenderal Kebudayaan beserta Direktur dan beberapa orang dari kementerian keuangan.

Dalam rapat ini membahas mengenai implementasi Akun 52 barang sebagai pengganti akun 57. Dana ini digunakan untuk memfasilitasi komunitas budaya yang ada di seluruh Indonesia, fasilitasi sarana kesenian, dan bantuan sosial rumah budaya nusantara.