Rakornas Pemajuan Kebudayaan Hasilkan Sembilan Rekomendasi

0
1087

Jakarta – Rapat Koordinasi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 31 Juli 2018 menghasilkan sembilan rekomendasi sebagai acuan menggerakan kebudayaan di Indonesia. Kesembilan hasil ini disepakati dan ditandatangani  bersama oleh peserta rapat yang terdiri dari pewakilan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menyampaikan kesepakatan yang dihasilkan setidaknya mencerminkan kerjasama yang baik antar pemangku kepentingan. Ke depan ia berharap, pertemuan semacam ini tidak berhenti di tingkat pemikiran UU dan regulasi, namun dapat berlanjut ke tingkat aksi sehingga agenda kebudayaan berlangsung cepat.

“Kesepakatan ini sudah mencerminkan kerjasama dan akan ada aksi yang digagas. Harapannya berlanjut dari kongres ada rapat kerja secara teknis, sehingga agenda kebudayaan berlangsung cepat,” tegasnya di Ruang Rapat Gedung Kementerian Koordinator.

Dalam menghasilkan rekomendasi, rakornas ini diisi dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan terkait Implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Implementasi Pemajuan Kebudayaan Untuk Mewujudkan Visi Dan Misi Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.

Adapun sembilan hasil rekomendasi ialah sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoptimalkan fungsi Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Pemajuan Kebudayaan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat dan daerah.
  2. Kementerian PPN/BAPPENAS merumuskan arah kebijakan dan strategi Pemajuan Kebudayaan dalam RPJMN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.
  3. Kementerian Dalam Negeri mengoptimalkan pembinaan umum dan meningkatkan pelayanan bidang urusan kebudayaan yang menjadi wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta memfasilitas penyediaan anggaran dalam rangka penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengoptimalkan dukungan teknis penyusunan PPKD dan penyusunan Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
  5. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan koordinasi dan pengendalian penyusunan PPKD Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar penyusunan PPKD Provinsi, Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyusunan PPKD Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar penyusunan PPKD Provinsi, Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
  7. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengoptimalkan fungsi kelembagaan dan potensi kebudayaan daerah untuk Pemajuan Kebudayaan.
  8. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengembagan pendanaan pemajuan kebudayaan yang berasal dari APBN, APBD, DAK Kebudayaan, Masyarakat dan atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  9. Urusan Kebudayaan diusulkan agar dikelola oleh Lembaga Kebudayaan tersendiri di Pusat maupun Daerah.

 

Hasil rakornas ini diharapkan akan menjadi upaya sentral pengimplementasian UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Seperti diketahui, rakornas ini pertama kali dilaksanakan sejak diresmikannya undang-undang tersebut dan akan diselenggarakan tiga tahap, yakni pada 31 Juli 2018, 3 Agustus 2018 dan 8 Agustus 2018.

 

 

(Foto: Ahmad Bagwi)