Jakarta – Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor : 025/E.E4/KB/2017 perihal Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) dan Revitalisasi Desa Adat (RDA) Tahun 2017, dalam rangka revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dengan tujuan pelestarian kebudayaan Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyampaikan petunjuk teknis dari 2 (dua) kegiatan Bantuan Pemerintah tersebut. Diharapkan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam rangka pelestarian kebudayaan Indonesia.
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FKBM tahun 2017 filenya dapat di unduh pada tautan berikut ini :
Pengajuan Permohonan Fasilitasi dapat disampaikan melalui website Kemendikbud.banpem.com dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam laman atau dapat pula menyampaikan proposal Kepada Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi , d/a Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai X, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270. Penerimaan proposal akan ditutup pada tanggal 15 Februari 2017.