Dalam rangka upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kearifan lokal dan kekayaan budaya bangsa Indonesia, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi (FKAI) Tahun 2017, memberikan bantuan kepada pengelola atau instansi kebudayaan di Indonesia, untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Dalam pelaksanaannya, bantuan ini digunakan antara lain untuk melindungi, mengembangkan dan memperkuat segala inisiatif pelestarian kebudayaan di Indonesia. Agar program ini dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta terhindar dari penyimpangan, maka perlu disusun pedoman yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme penyaluran fasilitasi, pelaksanaan dan pelaporannya. FKAI dibuka dalam dua periode. Periode pertama memfaslitasi 15 paket, dengan batas maksimal pengajuan proposal bulan Mei 2017. Sedangkan periode kedua, masih tentatif dan akan diumumkan kemudian.
Secara umum petunjuk teknis ini menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, sasaran, mekanisme pelaksanakan bantuan, penyaluran dan pencairan dana bantuan, pelaporan dan sanksi. Berikut Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017 agar dapat memperoleh manfaat dan melaksanakan kegiatan kebudayaan yang dikelola secara transparan serta dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk teknis ini dalam upaya pelestarian kebudayaan di Indonesia.