Perumusan Peran Strategis Pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan

0
763

Jakarta — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelindungan Kebudayaan Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, sejak Senin, 24 Juli 2023 hingga Kamis, 27 Juli 2023 di Jakarta.

Kegiatan ini diikuti juga oleh pemerintah daerah yang membidangi kebudayaan, pemilik cagar budaya, komunitas budaya, dan asosiasi profesi.  Tujuan acara ini adalah untuk menyusun peran strategis Direktorat Pelindungan Kebudayaan dalam pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan serta untuk mencapai sinergi program pelindungan kebudayaan antara Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Dalam sambutannya, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin menyampaikan bahwa porsi tugas Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) lebih besar pada bidang pelindungan dan advokasi. Lebih lanjut, Yudi berbicara mengenai ekosistem kebudayaan dan menegaskan bahwa pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan tidak hanya menjadi ranah Direktorat Jenderal Kebudayaan saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

”Pelindungan warisan budaya ini menjadi tanggung jawab bersama. Mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, sudah disebutkan secara jelas pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mudah-mudahan koordinasi dan sinkronisasi ini dapat menjadi pijakan kita semua untuk bersama-sama melindungi cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan,” lanjut Judi.

Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menekankan mengenai pentingnya penguasaan materi dan kesamaan pengetahuan di antara para pemangku kepentingan untuk bisa bersama-sama melaksanakan pelindungan warisan budaya sesuai dengan kewenangannya.

“Tangan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan saja tidak akan cukup untuk memastikan keterlindungan semua warisan budaya. Karena kesadaran bahwa kita harus bekerja sama dengan pihak lain itulah maka salah satu tugas penting kita adalah sosialisasi untuk mencapai kesamaan pengetahuan, sedangkan syarat untuk melakukan sosialisasi adalah penguasaan materi,” papar Hilmar.

Salah satu peserta kegiatan, Eris Yunianto, Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah juga memberikan tanggapan mengenai arti penting pelaksanaan rapat koordinasi dan sinkronisasi ini yang pada akhirnya bermuara pada kepentingan masyarakat luas.

“Semua pemangku kepentingan dalam pelindungan kebudayaan yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu untuk bersama-sama menjalin suatu harmoni agar pelindungan objek pemajuan kebudayaan maupun cagar budaya dapat menjadi satu kesatuan yang saling memperkuat dalam upaya kita untuk mendorong berbagai macam objek dan destinasi ini menjadi bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan ini telah menghasilkan rumusan peran strategis Direktorat Pelindungan Kebudayaan dalam pelindungan obyek pemajuan kebudayaan. Beberapa di antara peran direktorat yang telah dirumuskan tersebut antara lain agar direktorat dan Balai Pelestarian Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia perlu menggandeng pemerintah daerah tingkat I dan II untuk mengambil peran aktif di dalam proses pendataan, penetapan, dan pemutakhiran obyek pemajuan kebudayaan. Direktorat juga harus mengambil peran sebagai pusat informasi objek pemajuan kebudayaan yang sahih dan terpercaya dengan tetap mengedepankan prinsip gotong royong dan konsolidasi pendataan kebudayaan yang tersebar di berbagai kalangan. Terakhir, direktorat juga harus mendorong peran aktif masyarakat di dalam upaya penyelamatan obyek pemajuan kebudayaan dengan bentuk-bentuk peran yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.