Melalui layanan Perizinan Pemanfataan Cagar Budaya, Anda dapat mengajukan perizinan yang berhubungan dengan pemanfaatan objek-objek cagar budaya (Agama, Sosial, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Kebudayaan, dan Pariwisata). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Syarat pengajuan Izin Pemanfaatan Cagar Budaya:
-
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kebudayaan;
- Copy Kartu Identitas;
- Proposal Singkat;
- Nomor Kontak;
- Diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan melalui surel perizinan.kebudayaan@kemdikbud.go.id;
- Khusus untuk kegiatan keagamaan di Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan Candi Prambanan, surat permohonan dilampiri juga dengan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama;
- Penggunaan drone melampirkan sertifikat/lisensi pilot drone dan Sertifikat Unit Drone (SIDOPI);
- Pemanfaatan Cagar Budaya untuk produksi film harus melampirkan Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF). Permohonan TPPF dapat dilakukan pada tautan perizinanfilm.kemdikbud.go.id ;
- Pemanfaatan Cagar Budaya untuk produksi film asing melampirkan Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia (PPLFDI) dan Visa sesuai peruntukan pembuatan film;
- Pemanfaatan Cagar Budaya untuk penelitian asing melampirkan surat keterangan penelitian di Indonesia dari BRIN dan Visa sesuai untuk penelitian;
- Pemohon yang sudah mendapatkan izin dan melaksanakan kegiatan, diwajibkan mengirimkan laporan perizinan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan melalui surel perizinan.kebudayaan@kemdikbud.go.id. Pemohon yang tidak mengirimkan laporan sampai batas waktu yang ditentukan, maka Direktorat Jenderal Kebudayaan berhak tidak memproses pengajuan perizinan berikutnya.
Through the Cultural Heritage Utilization License Service, you can apply for permit relating to the utilization of cultural objects (Religion, Sosial, Education, Science, Technology, Culture, and Tourism). It is in accordance with the Act No. 11 of 2010 on Cultural Heritage and Government Regulation No. 1 of 2022 on National Register and Conservation of Cultural Heritage.
Conditions for submitting the license for the utilization of Cultural Heritage:
-
- Application letter addressed to the Minister of Culture;
- Copy Identity Card;
- Short Proposal;
- Contact Number;
- Submitted no later than 7 (seven) working days prior to the date of activity via e-mail perizinan.kebudayaan@kemdikbud.go.id;
- Permit for religious activities in Borobudur, Mendut, Pawon and Prambanan Temple, the application letter must also be accompanied by a Letter of Recommendation from the Ministry of Religion;
- For Drone use, applicant must attach the certificate/license of drone pilot and Drone Unit Certificate (SIDOPI);
- Utilizing the Cultural Heritage for film production must be accompanied by the Movie Making Notification Mark (TPPF). The application for the TPPF can be made at the link perizinanfilm.kemdikbud.go.id ;
- Application for foreign film production must attach Approval of the Location of Film Making in Indonesia (PPLFDI) and Visa in accordance with the provisions of film making;
- Application for foreign research must attach the letter of research from BRIN Indonesia and VISA for research;
- Applicants who have obtained permission to conduct activity, are obliged to submit a report to the Director General of Culture, at the latest 14 days after the work is completed, via perizinan.kebudayaan@kemdikbud.go.id.
For the applicant who fails to submit report within the specified time limit, the Directorate-General of Culture has the right not to process the subsequent submission of permit.