Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang konvensi perlindungan terhadap Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Warisan Budaya Tak Benda adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan dan adat istiadat. Layanan ini dapat membantu anda untuk mendaftarkan Warisan Budaya Tak Benda di daerah Anda.
Klik Di Sini Untuk Layanan