Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia

0
2415

Pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) merupakan salah satu kegiatan dalam pendaftaran dan pencatatan unsur budaya menjadi warisan budaya masyarakat, yang kemudian dilakukan penetapan sebagai upaya perlindungannya. Hal ini merupakan bagian dari upaya pelestarian WBTB agar dapat memantapkan jati diri bangsa dan  memperjelas asal usul unsur budaya yang terdapat di wilayah Indonesia. Pencatatan WBTB Indonesia ini diharapkan memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat Indonesia.

Pencatatan WBTB Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) seperti komunitas pendukungnya dan masyarakat Indonesia secara umum.

Pencatatan menyeluruh tentang WBTB dimulai sejak tahun 1976 mlealui proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah hingga pada tahun 2009 – 2011 kegiatan pencatatan WBTB Indonesia dilakukan oleh Direktorat Tradisi, Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film telah mencatat 2.108 karya budaya Indonesia dari seluruh Indonesia. Akan tetapi, masih banyak data mengenai karya budaya tersebut yang tidak lengkap. Pada tahun 2012 dengan terbentuknya Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, maka kegiatan pencatatan WBTB ditangani oleh direktorat ini.

Sampai saat ini pencatatan WBTB Indonesia belum berhasil dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan antara lain karena kurang melibatkan unsur komunitas, kelompok sosial, dan perseorangan.

Pada saat ini, banyak inventarisasi WBTB sudah dilakukan oleh pemangku kepentingan, baik dengan cara manual maupun online, oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, LSM, maupun Perseorangan.

Sejak Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 tentang Perlindungan WBTB, Indonesia diwajibkan sesuai dengan pasal 11 dan 12 Konvensi 2003 untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi WBTB yang ada di wilayah Indonesia. Dengan dibantu perkembangan teknologi web 2.0, para pengguna dapat melakukan registrasi secara online dan dapat memuat informasi tentang karya budaya di halaman website untuk melakukan pencatatan WBTB Indonesia hingga sampai difinalkan oleh Dewan Pakar/Tim Penilai yang memiliki keahlian di bidang WBTB.