Penandatanganan Rekomendasi KRI Dewaruci sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Nasional

0
684
Prosesi penandatanganan rekomendasi KRI Dewaruci sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Surabaya – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) secara resmi menandatangani naskah rekomendasi KRI Dewaruci sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, pada hari Kamis, 24 Agustus 2023. Acara yang diselenggarakan di KRI Dewaruci dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Panglima Komando Armada II Surabaya, Kepala Dinas Sejarah Angkatan Laut Jakarta, Komandan Satuan Kapal Bantu Surabaya, Komandan KRI Dewaruci Surabaya, Kepala BPK wilayah XI, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Ketua TACB Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya, dan Ketua TACB Kota Surabaya.

KRI Dewaruci adalah sebuah kapal latih layar milik TNI Angkatan Laut (TNI AL). Kapal ini merupakan kapal layar tiang tinggi (Tall Ship) yang digunakan sebagai kapal latih taruna/kadet Angkatan Laut Indonesia. Bermula dari ide sang perwira Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) kapten August Friederich Hermann Rosenow yang melihat pentingnya kapal layar latih sebagai wahana latih dasar bagi prajurit perwira di jajaran ALRI. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kapten Rosenow dan Kapten R.M. Oentoro Koesmardjo melakukan survei ke galangan kapal di Jerman Barat. Badan kapal dibentuk menyerupai badan angsa dengan prediksi tidak dapat terbalik saat berlayar dengan kemiringan 35–45 derajat. Kapal tersebut akhirnya selesai dibuat pada tahun 1952 dan diresmikan pada tahun 1953. Sampai saat ini KRI Dewaruci telah membawa misi kebudayaan melalui partisipasinya dalam berbagai acara internasional, regatta kapal layar, dan festival budaya di berbagai negara.

Pengusulan KRI Dewaruci sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN) ini telah melalui kajian akademik sebelum mencapai tahap penandatanganan, tentunya telah memenuhi kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010.

“Ada 3 (tiga) kriteria CBN pada KRI Dewaruci, yaitu wujud kesatuan dan persatuan bangsa; Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia karena hanya satu di dunia; dan bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah,” ujar Surya Helmi, Ketua TACBN.

Naskah rekomendasi yang sudah ditandatangani TACBN selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya Nasional. Judi Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan menyampaikan saran agar setelah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, juga harus diimbangi dengan upaya pelestariannya.

“Langkah setelah ditetapkan perlu dipertimbangkan upaya pelestariannya, harus tetap berkoordinasi dengan Pemda dalam momentum tertentu, mulai dirancang sinergi untuk eksistensi dari keberadan KRI Dewaruci, dan maintenance,” ungkap Judi Wahjudin.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Sejarah TNI AL, Laksamana Pertama Hariyo Purnomo menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya, dan semua pihak yang telah berkontribusi menjadikan KRI Dewaruci sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Kami berharap Bapak Nadiem Makarim dapat meresmikan dan menyerahkan secara langsung penetapan KRI Dewaruci pada tanggal 11 September 2023 pada upacara Hari TNI AL 2023, sekaligus sebagai penanda usia penugasan KRI Dewaruci yang ke-70 tahun. Penghargaan ini akan lebih memacu kami untuk memberikan karya kepada bangsa dan negara guna mewujudkan Jalesveva Jayamahe,” pungkasnya.