Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Direktur Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tentang Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

0
1004

Jakarta, Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (Desember 2014)

Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014 telah melaksanakan Kegiatan Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia dilaksanakan dalam rangka memberikan pelindungan secara defensive terhadap kekayaan komunal yang dimiliki oleh Negara kita sebagai kekayaan aset budaya bangsa Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dan telah menghasilkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Direktur Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Nomor: 1204/F.FI/HK/2014 dan Nomor: HKI.HM.05.02.03 tanggal 25 November 2014. Pada tahun ini wilayah yang digarap adalah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Diharapkan hasil kegiatan tahun ini disosialisasikan di daerah tahun mendatang dalam rangka menggalang partisipasi aktif Pemerintah Provinsi akan pentingnya perlindungan PTEBT di wilayahnya melalui forum koordinasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Dalam kegiatan tersebut juga akan dilaksanakan berkelanjutan di tahun 2015 ini direncanakan akan dilaksanakan di wilayah Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali.

MoU Dikbud dengan Kumham Pelindungan Pengetahuan Tradisional