TUGAS, PERANAN DAN TATA TERTIB PEMANDU

Salah Satu Pemanduan acara di Museum Kepresidenan RI Balai Kirti

Bogor (17/2) 1. TUGAS PEMANDU

Menyelenggarakan Aktifitas Edukasi bagi pengunjung di area Gedung Museum Kepresidenan Republik Indonesia, agar pengunjung mendapatkan segala informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan dari museum.

Satuan Pemandu adalah bagian Integral dari organisasi garis depan sekaligus pemberi informasi terhadap koleksi (display, film, dokumen penting, teritorial dan kebijakan managemen) yang ditugasi untuk melakukan penyebaran data dan pengetahuan (Educative) terhadap koleksi museum. Sebagai elemen dari Pendidik, maka Pemandu juga mendapat tugas menangani awal permasalahan yang terkait dengan data koleksi yang terdapat di area kerja.

Kegiatan Pokok Pemandu

  1. Menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia, khususnya yang menyangkut kepemanduan atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Museum Kepresidenan Republik Indonesia seperti pengaturan penerimaan tamu, memberitahukan peraturan museum, dan memberikan pelayanan secara baik kepada pengunjung.
  2. Melaksanakan kegiatan memandu dengan maksud memberikan wawasan baru terhadap pengunjung disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
  3. Melaksnakan kegiatan administrasi yang dapat membantu meperlancar kegiatan operasional Museum.

2. PERANAN PEMANDU

Satuan Pemanduberperan secara Aktif dalam mengemban Citra (image) instansi tempat kerjanya dan senantiasa harus mampu bekerja secara efisien namun tetap efektif, memiliki kebanggaan akan tugasnya serta diharapkan tetap tegar dalam situasi kerja yang monoton dan paham sepenuhnya tentang :

  1. Peran sebagai unsur membantu pimpinan  dalam menciptakan kelancaran, ketertiban dan ketenangan lingkungan kerja,
  2. Peran sebagai pemberia informasi bagi tamu, pengunjung yang berada di lingkungan Museum Kepresidenan RI.
  3. Peran sebagai edukator
  4. Peran sebagai penegak peraturan / ketentuan-ketentuan  yang berlaku di lingkungan Museum Kepresidenan RI .

3. TATA TERTIP PEMANDU

Sikap tampang dan perilaku anggota Satuan Pemandu;

a. Anggota Satuan Pemandu diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti : rambut harus dicukur rapi dan bersih, dilarang memelihara jenggot dan jambang, berpakaian rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam Satuan Pengamanan;

b. Bertindak sopan, ramah tetapi tegas, luhur, berani adil dan bijaksana

c. Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya;

d. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya;

e. Cepat tanggap (Responsive) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan;

f. Menaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di Museum Kepresidenan RI;

g. Dilarang bersikap acuh tak acuh atau tidak sopan baik kepada tamu, pengunjung, pegawai/karyawan maupun masyarakat sekitarnya;

h. Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram.

Larangan –larangan selama bertugas :

a. Dilarang merokok selama bertugas

b. Dilarang membuka seragam selama bertugas

c. Dilarang memakai baju bebas selama bertugas

d. Dilarang melepas sepatu dan memakai sandal selama bertugas

e. Dilarang meminum minuman keras, obat terlarang, berjudi, dan berbuat asusila di lingkugan Museum Kepresidenan RI

f. Dilarang meninggalkan pos selama bertugas tanpa seizin kepala regu

g. Dilarang memakai telepon yang tidak perlu selama bertugas

h. Dilarang bertindak tidak sopan

i. Dilarang berkelahi sesama rekan kerja

j. Dilarang menyebar isu SARA

k. Dilarang berambut panjang

l. Dilarang melakukan hal-hal menganggu kelancaran pelaksanaan tugas.

Dirangkum dari berbagai sumber. (Doni Fitra)