PRESIDEN DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Figure 5Presiden SBY bersama cucu Airlangga, membiasakan mengajak cucu untuk membaca.

Bogor (22/1) Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2004-2009, anggaran pendidikan ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% dari APBN dan APBD, sehingga banyak terjadi reformasi di dunia pendidikan. Hal ini direalisasikan dengan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program Bidik Misi (Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi), dan peningkatan standar penghasilan guru dengan adanya sertifikasi guru, serta pemberian bantuan pendidikan (beasiswa) untuk peningkatan kompetensi guru.

Kebijakan pemerintah sebagaimana yang tertera pada Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional, mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Di era Presiden SBY telah diterapkan standar nasional pendidikan yang meliputi:

  • Standar isi;
  • Standar proses;
  • Standar kompetensi lulusan;
  • Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Standar sarana dan prasarana;
  • Standar pengelolaan;
  • Standar pembiayaan; dan
  • Standar penilaian pendidikan.

(Doni Fitra)