You are currently viewing MUSEUM KEPRESIDENAN RI BALAI KIRTI

MUSEUM KEPRESIDENAN RI BALAI KIRTI

Ulasan sebelumnya telah menjelaskan tentang museum khusus di Indonesia. Salah satu museum khusus di Indonesia adalah Museum Kepresidenan RI Balai Kirti. Pengkhususan ini disebabkan oleh tema khusus yakni mengenai sejarah dan keberhasilan Presiden RI. Hal itu menyatakan bahwa Balai Kirti masuk kategori museum khusus berdasarkan temanya bukan karena letaknya yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor. Tempat menyimpan benda milik orang termahsyur diresmikan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Oktober 2014. Dan tentu saja sebagai tempat edukasi, rekreasi, interaksi sejarah, museum ini terbuka untuk umum sejak tanggal 10 November 2014. Namun, bebeda dengan museum biasa karena posisinya berada di Istana Kepresidenan maka ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk berkunjung ke Museum.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan berkunjung Museum Kepresidenan RI Balai Kirti:

SYARAT DAN KETENTUAN

BERKUNJUNG KE MUSEUM KEPRESIDENAN RI

A. Membuat Surat Permohonan Berkunjung

1. Surat permohonan ditujukan kepada:

Yth. Kepala Museum Kepresidenan RI

Kompleks Istana Kepresidenan Bogor

Jl. Ir. H. Juanda No.1

Bogor

2. Mencantumkan Nomor Kontak (HP dan Telepon) penanggung jawab rombongan

3. Melampirkan daftar nama peserta

4. Surat dapat dikirim langsung / dikirim melalui email

5. Surat kami terima paling lambat 7 hari sebelum waktu berkunjung

B. Memilih Waktu Berkunjung

Hari Selasa s.d Jum’at Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB

Hari Sabtu s.d Minggu Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB

Hari Senin dan Libur Nasional (TUTUP)

 

C. Memperhatikan Tata Tertib Berkunjung

1. Berpakaian Sopan dan Rapi

Untuk Pria: Kemeja, Celana Panjang, dan bersepatu.

Untuk Wanita: Baju berlengan, Celana Panjang/Rok Panjang (di bawah lulut), Gaun di bawah lutut, dan bersepatu.

    TIDAK DIPERKENANKAN PAKAI Kaos, Baju Tidak Berlengan, Celana Pendek, Rok Mini, Jeans, Pakaian tipis/ketat, Sandal.

2. Jumlah pengunjung yang hadir harus sesuai dengan daftar yang diajukan pada surat permohonan

3. DILARANG:

a. Membawa Tas, Ransel, dan sejenisnya ke dalam Museum

b. Membawa makanan dan minuman ke dalam Museum

c. Membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang

d. Membawa binatang

e. Berfoto di dalam ruangan tertentu di dalam Museum

f. Menyentuh dan/atau memegang media/koleksi yang ada di Museum

4. Surat izin masuk dapat dibatalkan atau ditunda sewaktu-waktu apabila ada acara di lingkungan Istana Kepresidenan Bogor ataupun jika pengunjung tidak menaati ketentuan pada poin-poin di atas

 

Dengan demikian kami sampaikan bahwa museum ini dapat dikunjungi masyarakat umum dan tidak ada batas minimal peserta kunjungan. Untuk Info lebih lanjut bisa menghubungi kontak yang tertera di bawah ini

Email                          : museumkepresidenanindonesia@gmail.com

Facebook                    : Balai Kirti

Instagram                   : @balaikirti

Twitter                        : @balaikirti

Telepon/FAX               : 0251 – 7561701

Museum Virtual          : museumkepresidenan.indonesiaheritage.org

Kami tunggu kunjungannya ke Museum Kepresidenan RI Balai Kirti. Salam Sahabat Museum…. 🙂

 

 

Rozinah Nabihah

Admin Website Museum Kepresidenan RI Balai Kirti