Konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta, 20 Maret 2020

Bogor (20/3) Berikut ini isi dari konperensi pers Gubernur DKI Jakarta :

  1. Penyebaran terus meningkat dari hari ke hari dan korban yang wafat juga semakin bertambah menjadi 20 orang;
  2. Mulai hari ini Jakarta ditetapkan dalam kondisi tanggap darurat bencana wabah COVID-19 untuk 14 hari kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kondisi;
  3. Dunia usaha diminta memperhatikan Seruan Gubernur 6/2020 dan SE Menaker M/3/HK/04/III/2020, bahwa seluruh kegiatan perkantoran diminta dihentikan untuk sementara waktu dan mendorong karyawan bekerja dari rumah;
  4. Social distancing mutlak harus dilakukan oleh semua masyarakat DKI Jakarta;
  5. Tetap berada dirumah selama masa tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di DKI Jakarta;
  6. Dunia usaha, organisasi sosial dan organisasi keagamaan diminta ambil langkah drastis yang mendukung social distancing;
  7. Mulai hari Senin akan diadakan peniadaan hiburan milik swasta
  8. Transportasi umum akan dibatasi dengan membatasi jumlah penumpang dan jam operasional;
  9. Semua antrian harus dilakukan di ruang terbuka dan bukan di ruang tertutup seperti di dalam halte atau stasiun serta dalam jarak aman.
  10. Seluruh instrumen Pemprov DKI Jakarta, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan bersiaga selama masa tanggap darurat bencana wabah COVID-19.