Konferensi Asia Afrika 18-24 April 1955

Konferensi Asia Afrika 18-24 April 1955

Bogor (18/4) Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tanggal 18-24 April 1955 yang diadakan di Gedung Merdeka di kota Bandung, Jawa Barat. ini merupakan sebuah konferensi tingkat tinggi yang diadakan oleh negara-negara dari Asia dan Afrika. Penyelenggaraan KAA ini diprakarsai oleh lima negara yakni Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, India dan Pakistan.

Presiden Sukarno membuka KAA di Bandung

Tujuan Konferensi Asia Afrika ini adalah untuk mempererat solidaritas negara-negara di Asia dan Afrika, Meninjau masalah-masalah hubungan sosial ekonomi dan kebudayaan dari negara-negara Asia dan Afrika, Menjalin kerukunan antar umat beragama di wilayah Asia dan Afrika, Memberikan sumbangan untuk memajukan perdamaian dan kerja sama dunia, Mencanangkan gerakan politik untuk melawan kapitalisme asing dan terakhir melawan kolonialisme dan neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet dan negara imprialis lainnya.

Suasana saat Presiden Sukarno berpidato

Konferensi Asia Afrika menghasilkan beberapa keputusan dalam bentuk Dasasila Bandung.  Terdapat 10 poin dalam Dasasila Bandung antara lain :

  1. Menghormati hak-hak asasi manusia dan menghormati tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB.
  2. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.
  3. Mengakui persamaan derajat semua ras serta persamaan derajat semua negara besar dan kecil.
  4. Tidak campur tangan di dalam urusan dalam negeri negara lain.
  5. Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan dirinya sendiri atau secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.
  6. (a) Tidak menggunakan pengaturan-pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus negara besar mana pun.
    (b) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain mana pun.
  7. Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.
  8. Menyelesaikan semua perselisihan internasional dengan cara-cara damai, seperti melalui perundingan, konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian hukum, ataupun cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB.
  9. Meningkatkan kepentingan dan kerja sama bersama.
  10. Menjunjung tinggi keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.