Batik masuk dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO (INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE).
Berdasarkan proposal File Nomination Batik Indonesia Reference No. 00170, 2009 yang diajukan ke UNESCO pada 4 september 2008 bahwa batik indonesia berhasil masuk dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO (the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Badan dibawah perserikatan bangsa-bangsa yang mengurusi kebudayaan.
Keputusan tersebut berdasarkan, konvensi internasional perlindungan warisan budaya tak benda manusia 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003). Konvensi ini terdiri dari 9 bab dan 40 pasal pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa “ Warisan Budaya Tak benda”, diwujudkan antara lain dalam domains sebagai berikut : “(a) Oral traditions, and expression, including language, as a vehicle of the intangible cultural heritage. (b) Performing Arts ; (c) Social Practices Rituals and Festive events; (d) Knowledge and practice concerning nature and teh universe ; (e) Traditional craftsmanship”.
Bahwa domains warisan budaya tak benda terdiri atas :
- Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda.
- Seni pertunjukan
- Kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan
- Pengetahuan dan kebiasaan prilaku mengenai alam semesta
- Kemahiran kerajinan tradisional
Dari kelima domains warisan budaya tak benda tersebut diatas batik Indonesia memenuhi tiga domains, terdiri dari :
- Tradisi dan ekspresi lisan
- Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan
- Kemahiran kerajinan tradisional
Pameran Batik Indonesia Pusaka Dunia, dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional tanggal 2 -9 Oktober 2016 di Museum Nasional jalan Medan Merdeka Barat No.12 Jakarta.